Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Kota Cimahi Nyatakan Dokumen Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Belum Memenuhi Syarat

Penyerahan BA Vermin Bapaslon

KPU Kota Cimahi menyerahkan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi kepada LO Bakal Pasangan Calon di Kantor KPU Kota Cimahi, Jumat (06/09/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi hari ini menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi kepada Liaison Officer (LO) tiga Bakal Pasangan Calon di kantor KPU Kota Cimahi, Jumat (06/09/2024).

Dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kota Cimahi dari tanggal 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024, dokumen persyaratan ketiga Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi dinyatakan belum memenuhi syarat.

Dokumen Persyaratan Dikdik-Bagja

Berdasarkan Berita Acara Nomor 179/PL.02.2-BA/3277/2/2024 tanggal 5 September 2024, KPU Kota Cimahi menyatakan telah melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, Dikdik S. Nugrahawan dan Bagja Setiawan.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Walikota Dikdik S. Nugrahawan dan dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Bagja Setiawan belum memenuhi syarat.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-kota-cimahi-awasi-langsung-verifikasi-faktual-keabsahan-ijazah-bakal-pasangan-calon

Dokumen persyaratan Dikdik S. Nugrahawan yang belum memenuhi syarat diantaranya adalah daftar riwayat hidup baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital dalam format png.

Sedangkan dokumen persyaratan Bagja Setiawan yang belum memenuhi syarat diantaranya surat pernyataan calon dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital.

Dokumen Persyaratan Ngatiyana-Adhitia

Berdasarkan Berita Acara Nomor 180/PL.02.2-BA/3277/2/2024 tanggal 5 September 2024, KPU Kota Cimahi menyatakan telah melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, Ngatiyana dan Adhitia Yudisthira.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Walikota Ngatiyana dan dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota Adhitia Yudisthira belum memenuhi syarat.

Dokumen persyaratan Ngatiyana yang belum memenuhi syarat diantaranya surat tanda terima laporan kekayaan, fotokopi ijazah  pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, daftar riwayat hidup baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital dalam format png.  

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-kota-cimahi-awasi-verifikasi-administrasi-bakal-pasangan-calon-walikota-dan-wakil

Sedangkan dokumen persyaratan Adhitia Yudisthira yang belum memenuhi syarat diantaranya surat pernyataan calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, daftar riwayat hidup baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital dalam format png.

Dokumen Persyaratan Bilal-Mulyana

Berdasarkan Berita Acara Nomor 181/PL.02.2-BA/3277/2/2024 tanggal 5 September 2024, KPU Kota Cimahi menyatakan telah melakukan penelitian administrasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, Bilal Insan Muhammad Priatna dan A. Mulyana.

Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan Calon Walikota Bilal Insan Muhammad Priatna dan dokumen persyaratan Calon Wakil Walikota A. Mulyana juga belum memenuhi syarat.

Dokumen persyaratan Bilal Insan Muhammad Priatna yang belum memenuhi syarat diantaranya surat tanda terima laporan kekayaan, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital dalam format png.  

Sedangkan dokumen persyaratan A. Mulyana yang belum memenuhi syarat diantaranya surat pernyataan calon, surat keterangan  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan  negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan tidak sedang memiliki tunggakan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Baca juga: https://cimahikota.bawaslu.go.id/berita/ini-profil-3-bakal-pasangan-calon-walikota-dan-wakil-walikota-cimahi-yang-akan-bertarung-di

Selain itu juga surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, fotokopi ijazah  pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir, fotokopi NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak, surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak, daftar riwayat hidup baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan pas foto diri berwarna terbaru ukuran 4X6 dalam bentuk fisik dan digital dalam format png.

Perbaikan Persyaratan Tanggal 6-8 September 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy yang hadir mengawasi langsung penyerahan hasil verifikasi administrasi tersebut mengingatkan kepada seluruh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi untuk lebih teliti dalam memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Menurutnya, hal tersebut penting agar di kemudian hari tidak muncul persoalan atau sengketa dalam proses pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024.

"Bawaslu Kota Cimahi mengingatkan kepada seluruh Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi untuk cermat dan teliti dalam memperbaiki persyaratan agar nantinya tidak timbul sengketa dalam proses pencalonan," katanya.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan tahapan dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti pada tanggal 6 hingga 8 September 2024.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Editor: Jusapuandy

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, Berita Acara, verifikasi administrasi, dokumen persyaratan, belum memenuhi syarat, Walikota, Wakil Walikota, Cimahi, perbaikan persyaratan, sengketa