Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Awasi Langsung Verifikasi Faktual Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi Tahun 2024 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY

Verfak Ijazah Dikdik

Anggota Bawaslu Kota Cimahi awasi langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Calon Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan yang dilakukan KPU Kota Cimahi di Kampus Unpad Jatinangor, Sumedang (05/09/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi mengawasi secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi di beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DIY.

Ijazah adalah salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Cimahi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi dilakukan oleh KPU Kota Cimahi pada tanggal 4 dan 5 September 2024.

KPU Kota Cimahi membagi tim verikasi yang disebar ke beberapa sekolah dan perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Demikian juga dengan Bawaslu Kota Cimahi yang membagi tim pengawas sesuai dengan kegiatan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kota Cimahi.

Verifikasi Faktual pada 4 September 2024

Pada 4 September 2024, verifikasi faktual oleh KPU Kota Cimahi dilakukan dengan mendatangi beberapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Jawa Barat antara lain Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, dan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung.

Di Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) dan UPI Bandung, Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand turun langsung mengecek dan memvalidasi keabsahan ijazah S-1 dan S-2 Bakal Calon Wakil Walikota Cimahi A. Mulyana.

Sedangkan pengawas Bawaslu Kota Cimahi yang mengawasi secara langsung verifikasi faktual ini adalah anggota Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Zaenal Ginan, dan Ahmad Hidayat.

"Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan Bakal Pasangan Calon sesuai dengan prosedur," kata Jusapuandy, anggota Bawaslu Kota Cimahi.

Tim KPU Kota Cimahi dan pengawas Bawaslu Kota Cimahi juga mendatangi Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah S-1 Bakal Calon Walikota Cimahi Bilal Insan Muhammad Priatna.

Anggota KPU Kota Cimahi Emsidelva Okasti dan Djayadi Rachmat mendatangi Kampus Universitas Katolik Soegijapranata di Jl. Pawiyatan Luhur, Bendan Duwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah S-2 Bakal Calon Wakil Walikota Cimahi A. Mulyana.

Pengawas Bawaslu Kota Cimahi yang melakukan pengawasan melekat pada verfikasi faktual ini adalah Ketua Fathir Rizkia Latif didampingi Koordinator Sekretarriat Seta Dewa Nugroho.

Anggota KPU Kota Cimahi yang lain yakni Yosi Sundansyah dan La Media melakukan verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Calon Walikota Cimahi Ngatiyana dengan mendatangi STM Negeri 2 Yogyakarta. Pengawasan dilakukan anggota Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha.

Dari hasil verifikasi diketahui bahwa STM Negeri 2 Yogyakarta sejak tahun 1997 telah berubah status dan nomenklatur menjadi SMK Negeri 3 Yogyakarta. Perubahan status dan nomenklatur tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 36 Tahun 1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMKTA menjadi SMK serta Organisasi dan Tata Kerja SMK.

Hasil pengawasan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cimahi telah sesuai prosedur dan dari hasil pemeriksaan terhadap ijazah Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi secara keseleruhan terverifikasi (verified) dan Valid.

Verifikasi Faktual pada 5 September 2024

Verifikasi faktual pada 5 September 2024 dilakukan KPU Kota Cimahi dengan mendatangi sekolah dan perguruan tinggi yang ada di wilayah Jawa Barat antara lain ke SMK Negeri 1 Kota Cimahi, SMAN 7 Bandung, Kampus Unpad Jatinangor, Kampus Institut Kesehatan Immanuel Bandung.

Verifikasi faktual ke SMK Negeri 1 Bandung oleh anggota KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah dilakukan untuk mengecek dan memvalidasi ijazah Bakal Calon Wakil Walikota Bagja Setiawan. Sedangkan pengawasan dilakukan oleh anggota Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, Ahmad Hidayat, dan Zaenal Ginan.

Verifikasi faktual dan pengawasan ke SMAN 7 Bandung dan Kampus Unpad di Jatinangor, Sumedang, dilakukan untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah Bakal Calon Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.

Sedangkan verifikasi faktual dan pengawasan ke Institut Kesehatan Immanuel Bandung dilakukan untuk memeriksa dan memvalidasi keabsahan ijazah Bakal Calon Wakil Walikota Cimahi A. Mulyana.

Hasil pengawasan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Cimahi pada 5 September 2024 telah sesuai prosedur dan dari hasil pemeriksaan terhadap ijazah Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi secara keseleruhan terverifikasi (verified) dan Valid.

Sebagaimana diketahui pada kontestasi Pilkada 2024 di Kota Cimahi terdapat tiga Bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU Kota Cimahi yakni Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja, Ngatiyana-Adhitia, dan Bilal-Mulyana.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Editor: Jusapuandy

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, verifikasi faktual, keabsahan, ijazah, Bakal Pasangan Calon, sekolah, perguruan tinggi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY