Lompat ke isi utama
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 101
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
(1). pelanggaran Pemilu; dan
(2). sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
(1). pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
(2). pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
(3). penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
(4). pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
(5). pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
(6). pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
(7). Pengawasan seluruh proses penghitungan suara hasil Pemilu di wilayah kerjanya;
(8). pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
(9). proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
(10). pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
(11). proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
(1). putusan DKPP;
(2). putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
(3). putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
(4). keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
(5). keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi
arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengwaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan.

Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi, dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturann perundang-undangan.

Pasal 104
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenanslya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.  mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.