Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis Daring

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis Daring biasa melalui Zoom Meeting dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Simulasi dilakukan oleh seluruh Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kab. Bekasi dan Kota Cimahi yang berperan sebagai Pemeran Musyawarah dan Para Pihak, Simulasi ini dilakukan selama dua hari mulai dari Musyawarah Tertutup sampai dengan Pembacaan Putusan di Musyawarah Terbuka. Rabu s/d Kamis, 10 s/d 11 Oktober 2021 Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Cimahi sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yana Maulana, S.Sy., ME. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat berikan arahan, dan hadir di Bawaslu Kota Cimahi. Pimpinan Bawaslu Provinsi, Zaki Hilmi menyampaikan dalam arahannya "kewenangan kelembagaan terkait sengketa proses merupakan hal sangat vital untuk penyelenggara pemilu, baik kapasitas SDM harus dipersiapkan secara baik". Selanjutnya, Lolly Suhenty menyampaikan "Musyawarah bisa mencapai kesepakatan yg memberikan rasa keadilan'. Terakhir, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yulianto menambahkan, "Bawaslu Kab Kota, Bawaslu Provinsi perlu sama- sama memperkuat dan mempersiapkan diri saat pemilu dan pemilihan serentak yg akan datang, kedepan persidangan online ini bisa menjadi opsi saat ada penyelesaian sengketa". pungkasnya. [caption id="attachment_2587" align="alignnone" width="1280"] Simulasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi berbasis Daring dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Bekasi[/caption]
Tag
PUBLIKASI