Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 Kota Cimahi Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Persyaratannya!

Pelantikan PTPS Pemilu 2024

Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 (Dokumentasi).

Cimahi, Jawa Barat - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kota Cimahi resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/09/2024).

Pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran, dan penelitian berkas persyaratan calon Pengawas TPS akan berlangsung hingga 28 September 2024.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 terbuka untuk umum bagi yang memenuhi persyaratan.

"Rekrutmen PTPS ini terbuka untuk umum dan seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan," katanya.

Ahmad Hidayat kembali mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Cimahi untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS.

"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS," ajaknya.

Anggota Bawaslu Kota Cimahi ini mengatakan seleksi penerimaan Pengawas TPS akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan yakni Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, dan Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan.

"Silakan bagi pendaftar yang berminat dapat menghubungi dan mengambil berkas pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Informasinya juga dapat dipantau di media sosial masing-masing Panwaslu Kecamatan," ujarnya.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, apabila kuota pendaftar PTPS belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang pada 1 hingga 10 Oktober 2024.

Pengumuman bagi pendaftar yang lulus seleksi administrasi akan dilakukan pada 11 Oktober 2024, dilanjutkan dengan tanggapan dan masukan masyarakat pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Tes wawancara akan dilakukan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Adapun pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 23-25 Oktober 2024. Pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024.

Syarat Pendaftaran

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Editor: Ahmad Hidayat

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Panwaslu Kecamatan, pendaftaran, berkas, persyaratan, Pengawas, TPS, PTPS, terbuka, umum