Lompat ke isi utama

Berita

Sidang Musyawarah Tak Capai Kesepakatan, Bawaslu Kota Cimahi Lanjutkan Sidang Sengketa Proses Pilkada 2024 pada Senin 27 Mei 2024: Apa Agendanya?

Sidang Musyawarah Pilkada 2024

Bawaslu Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah tertutup sengketa proses Pilkada 2024 yang diajukan bakal calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi menggelar sidang musyawarah tertutup penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2024 di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Jumat (24/5/2024).

Sidang musyawarah tertutup dengan Nomor Register 001/PS.REG/32.3277/V/2024 ini dihadiri Pihak Pemohon yakni pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman didampingi kuasa hukumnya Muhammad Arif Pambudi.

Selain itu, sidang musyawarah tertutup juga hadiri Pihak Termohon yakni Yosi Sundansyah dan Emsidelva Okasti dari KPU Kota Cimahi.

Sidang musyawarah tertutup dipimpin oleh lima Pimpinan Musyawarah Ketua dan Anggota Bawasu Kota Cimah yakni Fathir Rizkia Latif, Jusapuandy, Zaenal Ginan, Akhmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat.

Agenda pertama sidang musyawarah tertutup dilaksanakan dengan memperkenalkan Pemohon serta menyampaikan Pokok Permohonan oleh Pemohon dan dilanjutkan dengan memperkenalkan Termohon dan menanggapi Pokok Permohonan yang disampaikan oleh Pemohon.

Pimpinan Musyawarah tertutup melaksanakan komunikasi dengan cara Pemohon menyampaikan permohonannya kepada Pimpinan Musyawarah kemudian disampaikan Kembali kepada Termohon dan melakukan hal yang sama bila Termohon menyampaikan tanggapannya kepada Pimpinan Musyawarah kemudian disampaikan ke Pemohon.

Pada sidang musyawarah tertutup ini terungkap Pokok-pokok Permohonan yang diajukan Pemohon, yakni:

(1) Pemohon menyampaikan Permohonan agar aplikasi Silonkada dapat diakses kembali;
(2) Pemohon menyampaikan Permohonan untuk memberi tengggang waktu kepada Pemohon untuk melakukan proses pengisian data di Silonkada;
(3) Pemohon meminta waktu selama 7 (tujuh) hari untuk melakukan input data ke aplikasi Silonkada.

Atas Permohonan yang diajukan Pemohon tersebut, Termohon dalam hal ini KPU Kota Cimahi memberikan tanggapan, sebagai berikut:

(1)  Permohonan yang disampaikan Pemohon sulit untuk diterima;
(2) Termohon tidak bisa membuka akses Silonkada karena yang dapat membuka akses hanya KPU RI;
(3) Termohon tidak bisa memberikan tenggang waktu 7 (tujuh) hari untuk input data ke Silonkada sebagaimana Permohonan Pemohon karena tahapan verifikasi administrasi telah dilaksanakan 29 Mei 2024.

Para Pihak kemudian saling memberikan tanggapan. Pimpinan Musyawarah selanjutnya memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk bermusyawarah namun kesepakatan tidak tercapai karena kedua pihak tetap pada pendapatnya masing-masing.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy mengatakan karena kesepakatan tidak tercapai dalam sidang musyawarah tertutup, maka Bawaslu Kota Cimahi akan melanjutkan sidang pada Senin, 27 Mei 2024.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 27 Mei 2024. Agendanya mendengarkan Permohonan yang diajukan Pemohon," katanya di Kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (25/5/2024).

Sebagaimana diketahui, pasangan calon perseorangan Asep Nandang-Caca Nurdiman mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Kota Cimahi setelah KPU menetapkan pasangan calon perseorangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemenuhan berkas syarat dukungan karena gagal mengunggah seluruh berkas syarat dukungan di aplikasi Silon KPU.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, sidang musyawarah, Pemohon, Termohon, sengketa proses, Pilkada 2024, Permohonan, tanggapan