Lompat ke isi utama

Berita

Safari Disukusi Daring (SADIDA), "Mewujudkan Good Governance Melalui Penguatan Bawaslu Daerah Menyongsong Pemilu 2024"

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar Safari Diskusi Daring (SADIDA) melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema “Mewujudkan Good Governance Melalui Penguatan Bawaslu Daerah Menyongsong Pemilu 2024″, Jumat (05/11/2021). Kegiatan SADIDA terebut dihadiri Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H serta Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Yusup, menyampaikan “Pertama kali konsep good governance dipublikasikan oleh Bank Dunia pada tahun 1992, Menurut Bank Dunia, governance adalah “the manner in which power is exercised in the management of a country’s social and economic resources for development”. Sedangkan ADB, yang memiliki policy paper sejak tahun 1995 dengan tajuk Governance : Sound Development Management, mengartikulasikan empat elemen esensial dari good Governance, yakni accountability, participation, predictability, dan transparency”. Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Yusup, Menambahkan, “Good Governance menurut Tjokroamidjojo (2001) adalah suatu bentuk manajemen pembangunan, yang disebut administrasi pembangunan. Administrasi Pembangunan atau Manajemen Pembangunan menempatkan peran sentral. Pemerintah menjadi agent of Change dari suatu masyarakat (berkembang) dalam negara berkembang. Agent of change dan karena perubahan yang dikehendaki, planned changed, maka juga disebut agent of development”. Pungkasnya Terakhir, “Potensi Permasalahan Pemilu Serentak 2024 yakni Pandemi covid-19 masih berlangsung, bahkan semakin meningkat, mengingat banyak ditemukan varian virus baru, yang kedua, Adanya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang berbeda antara Pemilu dan Pemilihan, hal ini akan membingungkan pencari keadilan, yang ketiga Beban kerja penyelenggara pemilu tinggi, khususnya penyelenggara di tingkat TPS. Ini dapat berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi penyelengara dan yang terakhir, Adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara Pemilu dan Pemilihan, ini akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah”. Ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat sekaligus Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi.
Tag
PUBLIKASI