Lompat ke isi utama

Berita

Safari Diskusi, Langkah Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

CIMAHI- SADIDA (Safari Diskusi Daring) mulai dijadawalkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam rangka penguatan kapasitas SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan 27 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat di masa pandemi Covid-19. SADIDA berupa diskusi yang dapat mengangkat tema pemilu atau pemilihan lainnya maupun sharing capaian atau inovasi dari masing masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan SADIDA setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi narasumber dari jadwal yang telah dibagikan. SADIDA pertama dilaksanakan oleh Bawalu Kabupaten Bandung pada Selasa, 02 Maret 2021. Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan Perselisihan Hasil Pilkada, adalah tema yang diangkat oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Bawaslu Kabupaten Bandung, menghadirkan keynote speaker Abdullah Dahlan, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Wasikin Marzuki, Koordiv SDM Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Narasumber pada SADIDA Bawaslu Kabupaten Bandung adalah Ari Hariyanto Koordiv Hukum, Humas da Datin Bawaslu Kabupaten Bandung. Sebagai pembuka Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan menyampaikan arahan mengenai pelaksanaan SADIDA. Dalam pembukaan sekaligus arahan yang disampaikan, Abdullah memberikan informasi mengenai RUU pemilu tentang pilkada di tahun 2020. SADIDA sebagai salah satu langkah penguatan kapasitas SDM Bawaslu di tengah pandemi, diharapkan kedepannya Bawaslu juga lebih informatif dalam menyajikan konten mengenai penyelenggaraan pengawasan pada publik, kata Abdullah. Sebagai tambahan, Abdullah menyampaikan dalam pemberian keterangan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Kabupaten Bandung lebih mempersiapkan diri pada narasi yang nantinya akan disampaikan dan teknis dalam menyampaikan keterangan serta attitude dalam persidangan. Ketiga hal tersebut dapat menjadi pengaruh penilaian dari majelis. Senada dengan Abdullah, Wasikin juga memberikan masukan bagi Bawaslu Kabupaten Bandung. Dalam persidangan, nantinya siapapun yang memberikan keterangan harus memberikan keterangan yang pokok atau sesuai fakta jangan menambahkan atau melebihi fakta, yang ada harus sesuai, tambah Wasikin. Ari Hariyanto selaku narasumber dalam kegiatan SADIDA menyampaikan bagaimana tahapan Bawaslu Kabupaten Bandung memberikan keterangan pada perselisihan hasil pilkada tahun 2020 yang berdasar pada Perbawaslu No.22 Tahun 2018 Pasal 2 menyebutkan Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis. Tahapan penyusunan keterangan tertulis yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung, diantaranya analisa dan pendalaman pada pokok-pokok permohonan sebagai dasar pembuatan keterangan, langkan kedua Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan penyusunan draft keterangan tertulis, ketiga mengumpulkan alat bukti, keempat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan pendampingan pada Bawaslu Kabupaten Bandung, dan tahapa terkahir setelah dilakukan pendampingan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, keterangan tertulis disempurnakan oleh Bawaslu RI sebelum diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, jelas Ari.
Tag
PUBLIKASI