Lompat ke isi utama

Berita

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan di Kota Cimahi Molor dari Jadwal, KPU Sebut Karena Sirekap Error

Rekapitulasi suara di Cimahi Utara

Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cimahi Utara di Aula SMK Sangkuriang Kota Cimahi mengalami keterlambatan karena kurangnya persiapan dan sistem Sirekap yang error, Senin (19/2/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Cimahi mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024, Senin (19/2/2024).

Rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan dilakukan di tiga tempat secara serentak.

Sesuai dengan undangan yang dikirimkan kepada Panwaslu Kecamatan, proses rekapitulasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan, dan Cimahi Tengah mulai dilakukan pada Pukul 09.00 WIB.

Rekapituasi di Cimahi Utara

PPK Kecamatan Cimahi Utara melakukan rekapitulasi di aula SMK Sangkuriang di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi.

Dari monitoring yang dilakukan pengawas Bawaslu Kota Cimahi, pelaksanaan rekapitulasi pada hari pertama ini molor dari jadwal.

Sesuai dengan undangan yang diberikan kepada Panwaslu Kecamatan Cimahi Utara, pelaksanaan rekapitulasi dimulai pada Pukul 09.00 WIB. Namun, rekapitulasi baru bisa dilaksanakan pada sekitar Pukul 11.00 WIB.

Pelaksanaan rekapitulasi juga molor empat hari dari jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya dilakukan sejak Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Dari hasil monitoring, pengawas Bawaslu Kota Cimahi melihat kurangnya persiapan PPK Kecamatan Cimahi dalam melaksanakan rekapitulasi, antara lain dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung rekapitulasi.

Selain itu, ruangan Aula SMK Sangkuriang yang sempit dan penuh dengan kotak suara menjadi tidak representatif untuk proses rekapitulasi.

Ketua PPK Cimahi Utara Acep Saprullah sebagaimana dikutip limawaktu.id mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi di Cimahi Utara juga terkendala adanya penyimpanan C1 hasil  oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak sesuai dengan instruksi yang diberikan.

“Seharusnya penyimpanan C1 hasil atau C1 plano itu dimasukan kedalam Kotak Suara PPWP, ternyata pada pelaksanaanya C1 hasil dimasukkkan untuk masing-masing kategori pemilihan, sehingga kita harus membongkar kotak suara dimasing-masing TPS,” katanya.

Kordiv PP dan Datin Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan mengatakan dapat memaklumi keterlambatan proses rekapitulasi, karena sistem Sirekap yang masih sering error.

“Dari  KPU mengkonfirmasi kepada kami, penundaan itu terkait dengan errornya Sirekap,” katanya kepada media, Senin (19/2/2024).

Rekapitulasi di Cimahi Selatan

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cimahi Selatan dilaksanakan di basement Techno Park Kota Cimahi.

Pelaksanaan rekapituasi di Techno Park juga molor karena baru dimulai sekitar Pukul 11.00 WIB. Meski molor, proses rekapitulasi secara umum berjalan lancar.

Pimpinan Bawaslu Kota Cimahi antara lain Ketua Fathir Rizkia Latif dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy sempat memonitoring proses rekapitulasi di Techno Park.

Rekapitulasi di Cimahi Tengah

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK Kecamatan Cimahi Tengah dilakukan di Aula Griya Harapan Difabel Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, di Jl. Amir Machmud No.331, Cibabat, Kota Cimahi.

Proses rekapitulasi juga mengalami keterlambatan atau tak sesuai jadwal karena baru dimulai sekitar Pukul 10.00 WIB. Secara umum, proses rekapitulasi oleh PPK Cimahi Tengah berjalan lancar.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Donny Irwandjono

Tag
KPU Kota Cimahi, Bawaslu Kota Cimahi, PPK, rekapitulasi, perolehan suara, Cimahi Utara, Cimahi Tengah, Cimahi Selatan