Lompat ke isi utama

Berita

Rapat "Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum"

Bawaslu provinsi Jawa Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadiri Undangan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam Rapat "Peningkatan Kapasitas Bantuan Hukum" Kamis (25/11/2021). Rapat tersebut dihadiri Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Barat, rapat ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat yakni H. Yusuf Kurnia dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Sutarno. Dalam kesempatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengundang dua narasumber diantaranya Hakim dari Pengadilan Negeri Bandung yaitu Purnomo dan Hakim PTUN Bandung Irfan, Mawardi. Kegiatan rapat peningkatan kapasitas hukum ini bertujuan agar seluruh elemen Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Barat dapat maksimal dan profesional dalam melaksanakan tugas bantuan hukum jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab/Kota diharapkan mampu memahami posisi penyelenggara Pemilu dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, baik itu secara kelembagaan dalam proses gugatan PTUN dalam konteks Pemilu atau Pemilihan, maupun dalam konteks personal penyelenggaranya. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Sutarno S.H menyampaikan bahwa "banyak problem yang bersumber dari peraturan pemilu yang masih ada kekosongan hukum sehingga antara pasal pidana dan realitanya dilapangan tidak berimbang dan masih banyak pasal pemilu yang mempermasalahkan terkait delik materil/formil" Ujarnya. Terakhir, H. Yusup Kurnia, S.IP., S.H Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Kordinator Divisi, Hukum, Data dan Informasi memaparkan "terkait hukum acara di PTUN seperti apa, posisi bawaslu seperti apa sehingga kita tau, maka peningkatan kapasitas bantuan hukum ini sangat penting bagi penyelenggara pemilu" Pungkasnya. Jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang, tentu akan muncul isu-isu krusial serta problematika yang mungkin menyentuh ranah penegakkan hukum. Bawaslu Kab/Kota dituntut untuk mampu menjalankan prinsip tata kelola penyelenggara pemilu yang baik sesuai amanat Undang-Undang. Hal ini bisa dimulai dengan melaksanakan pengelolaan anggaran yang matang, serta melakukan kerja pengawasan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, sehingga potensi gugatan TUN yang menyangkut anggaran dan profesionalisme dapat dihindari karena telah menjaga prinsip akuntabilitas, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Tag
PUBLIKASI