Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi DPB Kota Cimahi

CIMAHI- Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 terkait tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum, bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundnag-undangan. Bawaslu Kota Cimahi menghadiri undangan daring KPU Kota Cimahi terkait Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari. Kegiatan dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha. Pada koordinasi DPB bulan Februari, KPU Kota Cimahi memberikan sosialisasi kepada stakeholder terkait Surat Dinas KPU RI Nomor 132 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Sebagai catatan Akhmad Yasin Nugraha memberikan tanggapan terkait pemutakhiran DPB di Kota Cimahi, agar KPU bisa bekerja sama dengan stakeholder agar data yang diberikan KPU mendekati realisasi. Selain itu, diharapkan KPU Kota Cimahi dapat memberikan update data by name by address ke Bawaslu Kota Cimahi dengan tujuan data pemilih yang lebih baik kedepannya untuk pemilu yang lebih baik, ungkap Yasin. Rekapitulasi DPB Kota Cimahi pada bulan Februari Tahun 2021 terdapat 384.289 pemilih, dengan rincian 190.039 peemilih laki-laki dan 194.256 pemilih perempuan. Data tersebeut diperoleh berdasarkan masukan dari Disdukcapil Kota Cimahi dan kantor Cabang Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Tag
PENGAWASAN
PUBLIKASI