Rahmat Bagja Dorong Penguatan Kompetensi Hukum Jajaran Bawaslu untuk Tingkatkan Kualitas Advokasi
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta seluruh jajaran komisioner dan staf Bawaslu di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan pemahaman serta kompetensi di bidang hukum, khususnya terkait perspektif tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penguatan kapasitas tersebut dinilai penting guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan advokasi hukum di lingkungan Bawaslu.
“Agenda ini bertujuan untuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Bawaslu, khususnya terkait perspektif tindak pidana korupsi mengenai kerugian negara,” ujar Bagja saat membuka kegiatan Upgrading Kompetensi Hukum yang diselenggarakan secara daring pada Senin (8/6/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, Bawaslu menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, sebagai narasumber utama.
Melalui pemaparan yang diberikan, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai paradigma kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, serta implikasinya dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Bagja menegaskan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum penanganan kerugian negara menjadi semakin penting, terutama setelah lahirnya sejumlah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi yang memberikan perspektif baru terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami secara mendalam konsep kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, serta berbagai implikasi hukum yang muncul berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemahaman yang baik dinilai akan membantu jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Meskipun pelatihan dilaksanakan secara daring karena keterbatasan situasi dan kondisi, Bagja meminta seluruh peserta untuk mengikuti setiap sesi dengan sungguh-sungguh. Ia juga mendorong agar pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada peserta pelatihan saja, melainkan disebarluaskan kepada jajaran di tingkat daerah melalui forum diskusi dan pembelajaran berkelanjutan.
“Tolong ikuti kegiatan ini secara serius dan selanjutnya lakukan diskusi berkala bersama staf Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini penting untuk meningkatkan pemahaman staf dan komisioner dalam mendukung advokasi hukum yang dilakukan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum semakin kuat sehingga mampu memberikan dukungan advokasi yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi yang berlaku.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI