Lompat ke isi utama

Berita

Bahaya Ujaran Kebencian dalam Pemilu dan Pemilihan: Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Ujaran Kebencian

Ilustrasi Ujaran Kebencian

Cimahi, Jawa Barat - Pemilu dan Pemilihan atau Pilkada merupakan sarana demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara bebas, jujur, dan adil. Namun dalam praktiknya, proses demokrasi sering kali diwarnai berbagai pelanggaran, salah satunya adalah ujaran kebencian atau hate speech. Fenomena ini menjadi ancaman serius karena dapat memecah persatuan masyarakat, menimbulkan konflik, dan merusak kualitas demokrasi.

Secara umum, ujaran kebencian adalah segala bentuk komunikasi, baik lisan, tulisan, gambar, maupun konten digital yang mengandung penghinaan, hasutan, provokasi, atau ajakan kebencian terhadap seseorang maupun kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, disabilitas, maupun identitas lainnya. Dalam konteks Pemilu dan Pemilihan, ujaran kebencian sering digunakan untuk menjatuhkan lawan politik dengan cara menyebarkan kebencian, fitnah, atau informasi yang dapat memicu permusuhan di tengah masyarakat.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang penggunaan ujaran kebencian dalam kampanye. Pada Pasal 280 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Selain itu, Pasal 280 ayat (1) huruf d juga melarang menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Selain itu, apabila ujaran kebencian dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian diatur dalam Pasal 28 ayat (2). Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok berdasarkan SARA.

Bagi pelanggar yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian akan dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mencakup hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denga paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Ujaran kebencian sangat berbahaya karena dapat memicu polarisasi politik yang tajam di masyarakat. Perbedaan pilihan politik yang seharusnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi dapat berubah menjadi konflik sosial yang berkepanjangan. Tidak jarang, ujaran kebencian juga memicu penyebaran hoaks, diskriminasi, hingga tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.

Di era digital saat ini, penyebaran ujaran kebencian semakin mudah dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, maupun platform digital lainnya. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung kebencian, fitnah, atau ajakan permusuhan.

Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum, peserta Pemilu, partai politik, media massa, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah serta menolak ujaran kebencian. Dengan mengedepankan etika, toleransi, dan penghormatan terhadap perbedaan, Pemilu dan Pemilihan dapat berlangsung damai, bermartabat, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan gagasan serta program kerja, bukan karena propaganda kebencian.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi

Tag
Pemilu, ujaran kebencian, kampanye, sanksi pidana, era digital, Bawaslu, UU ITE