Sejumlah Alasan Mengapa Masyarakat Perlu Menolak Politik Uang saat Pemilu dan Pilkada
|
Cimahi, Jawa Barat - Politik uang masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Praktik yang dilakukan dengan cara memberikan atau menjanjikan uang, barang, maupun keuntungan tertentu untuk memengaruhi pilihan pemilih ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi yang jujur dan adil.
Dalam setiap tahapan Pemilu maupun pemilihan atau Pilkada, masyarakat perlu memahami pentingnya menolak politik uang. Sebab, suara yang diberikan oleh pemilih sejatinya merupakan hak konstitusional yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika pilihan politik ditentukan oleh imbalan materi, maka kualitas kepemimpinan yang dihasilkan berpotensi tidak lagi didasarkan pada kapasitas, integritas, dan visi pembangunan.
Ada sejumlah alasan mengapa politik uang harus ditolak. Pertama, politik uang mencederai prinsip demokrasi karena mengubah proses pemilihan menjadi transaksi jual beli suara.
Kedua, praktik ini membuka peluang terpilihnya calon yang tidak kompeten, tetapi memiliki modal besar untuk membeli dukungan masyarakat.
Ketiga, politik uang dapat memicu korupsi karena kandidat yang terpilih berpotensi berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama kontestasi politik. Akibatnya, kepentingan rakyat sering kali dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Bentuk politik uang juga semakin beragam. Selain pemberian uang tunai secara langsung, praktik ini dapat berupa pembagian sembako, pemberian hadiah, kupon belanja, bantuan sosial yang dikaitkan dengan dukungan politik, hingga pembayaran biaya transportasi untuk memilih calon tertentu.
Di era digital, politik uang bahkan dapat dilakukan melalui transfer uang elektronik, dompet digital, voucher belanja online, pulsa, paket data internet, maupun bentuk insentif digital lainnya yang bertujuan memengaruhi pilihan pemilih.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang praktik politik uang. Dalam Pasal 523 ayat (1), pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi peserta kampanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara Pasal 523 ayat (2) dan ayat (3) mengatur sanksi yang lebih berat terhadap praktik politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
Karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas politik uang. Jangan tergoda oleh iming-iming sesaat yang dapat merugikan masa depan demokrasi.
Jika menemukan dugaan praktik politik uang, masyarakat diharapkan segera mengumpulkan informasi yang diperlukan dan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum atau jajaran Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pengawas kelurahan/desa.
Demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila pemilih berani berkata tidak terhadap politik uang. Dengan menolak politik uang dan aktif melaporkan pelanggaran, masyarakat turut menjaga integritas Pemilu serta memastikan pemimpin terpilih benar-benar lahir dari kehendak rakyat, bukan dari praktik transaksional yang merusak demokrasi.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi