Lompat ke isi utama

Berita

Apakah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Mempunyai Hak Pilih dalam Pemilu? Ini Penjelasannya!

Ilustrasi ODGJ

Ilustrasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Cimahi, Jawa Barat - Hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, hingga kini masih banyak anggapan keliru yang menyebut ODGJ hanya dapat menggunakan hak pilih jika membawa surat keterangan dokter.

Padahal, gangguan jiwa tidak serta-merta menghapus hak pilih seseorang. ODGJ tetap berhak memilih sepanjang tidak sedang mengalami gangguan jiwa berat permanen yang menghilangkan kesadaran sepenuhnya pada saat pemungutan suara.

Pemahaman yang tepat mengenai kondisi kesehatan jiwa menjadi penting. Gangguan jiwa tidak selalu bersifat permanen. Kondisi seseorang dapat stabil, episodik, atau berada dalam masa pemulihan. Kemampuan kognitif untuk menentukan pilihan politik juga tidak dapat disamaratakan.

ODGJ mencakup beragam kondisi, seperti depresi, skizofrenia, gangguan trauma, hingga gangguan kecemasan. Karena itu, ODGJ tidak boleh dipandang sebagai satu kelompok yang homogen dan otomatis dianggap tidak mampu menggunakan hak pilihnya.

Jaminan Hak Pilih

Jaminan hak pilih bagi ODGJ merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang ditegaskan dalam Pasal 27 dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penguatan perlindungan hak pilih ODGJ semakin jelas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 membatalkan persyaratan pendaftaran pemilih yang bersifat diskriminatif. Putusan tersebut menegaskan bahwa gangguan jiwa tidak dapat dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih seseorang.

Implementasi dalam Pemilu

Dalam implementasinya, pemilih ODGJ dapat tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT). Proses pemutakhiran data pemilih harus memperhatikan kelompok rentan, sementara fasilitas pemungutan suara di rumah sakit jiwa atau panti rehabilitasi perlu disediakan sesuai kebutuhan.

Pendampingan bagi pemilih ODGJ dapat diberikan, tetapi tidak boleh menggantikan kehendak pemilih ataupun melanggar prinsip kerahasiaan suara. Apabila terdapat kondisi gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang berpotensi memengaruhi kemampuan memilih, penilaiannya harus didasarkan pada rekomendasi profesional, bukan asumsi atau stigma.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pemenuhan hak pilih ODGJ, seperti stigma negatif, kekhawatiran terhadap politisasi suara, rendahnya literasi demokrasi, kompleksitas administrasi kependudukan, hingga risiko pengabaian hak pilih oleh keluarga, lingkungan, atau petugas.

Peran Bawaslu

Dalam konteks tersebut, peran Bawaslu, menjadi sangat penting. Peran Bawaslu dalam menegakkan hak pilih ODGJ diantaranya mengawasi agar pemilih ODGJ tidak dikeluarkan dari daftar pemilih karena stigma, mencegah potensi penyalahgunaan atau pengerahan suara, dan memastikan pendampingan berlangsung sesuai aturan.

Selain itu, Bawaslu juga konsisten mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh kelompok rentan.

Demokrasi yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi pemilih, tetapi juga dari kemampuan negara menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, sadar, rahasia, dan bermartabat.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi ODGJ (Surat Dokter)

Sumber: IG Bawaslu RI

Tag
ODGJ, hak pilih, gangguan jiwa permanen, stigma, Bawaslu, HAM, Pemilu