Lompat ke isi utama

Berita

PHPU Presiden Diputus Paling Lama 14 Hari Kerja, MK Jadwalkan Sidang Putusan pada 22 April 2024

Sidang MK-Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo pimpin Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Presiden Tahun 2024 di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Rabu (27/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden dan Wakil Presiden, MK terlebih dahulu menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sidang perdana perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden digelar hari ini, Rabu (27/3/2024) di Gedung MKRI 1 Lantai 2 dengan agenda sidang Pemeriksaan Pendahuluan.

Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan memutus perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi).

Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden menyatakan: "Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK."

Menurut Wakil Ketua MK Saldi Isra, permohonan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dicatat dalam e-BRPK pada Senin (25/3/2024).

“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi kepada media di Gedung 1 MK, Senin (25/3/2024).

Dengan demikian, MK akan menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada Senin, 22 April 2024.

Sebagai diketahui, dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, MK telah menerima dua permohonan.  Kedua permohonan diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada Kamis pagi (21/3/2024).

Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftarkan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada Sabtu sore (23/3/2024).***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Tangkapan Layar Narasi TV

Tag
MK, PHPU, Presiden, Wakil Presiden, sidang, putusan, tenggang waktu, permohonan, e-BRPK