Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Rencana Kebutuhan BMN Tahun 2022 Untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kota Cimahi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar rapat biasa melalui Zoom Meeting dengan mengangkat tema "Persiapan Rencana Kebutuhan BMN Tahun 2022 Untuk Persiapan Pemilu Tahun 2024” Dengan Narasumber Ade Rahman, Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan BMN Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Kamis, 28 Oktober 2021. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Cimahi yakni Jusapuandy, S.IP. Selanjutnya, Ade Rahman Memaparkan mengenai pengertian dan tujuan bahwa "Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Rencana Kebutuhan/RKBMN yaitu dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun, Tujuannya agar efektivitas, efisien dan Optimalisasi APBN melalui pengelolaan BMN serta Sebagai kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang”. Ungkap Ade. [caption id="attachment_2561" align="alignnone" width="1280"] Ade Rahman, Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan BMN Bawaslu Provinsi Jawa Barat.[/caption] Terakhir, Ade Rahman Memaparkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri bahwa “Standar Barang dan standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 76/PMK.06/2015 Tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri”. Pungkasnya “Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan ke butuhan Kementerian/Lembaga. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut AADB Dinas Operasional Jabatan, adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya”. Ungkap Ade Rahman, Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan BMN.
Tag
PUBLIKASI