Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Cimahi

Info Rekrutmen TPS

Info rekrutmen Pengawas TPS

Cimahi, Jawa Barat - Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasn Pemilu Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 tentang Pembentukan dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi segera merekrut PTPS di Kota Cimahi. Sesuai dengan jumlah TPS, jumlah TPS yang akan direkrut sebanyak 1.560 orang.

Berikut syarat pendaftaran, waktu pendaftan dan tempat pendaftaran Pengawas TPS di Kota Cimahi.

A. Syarat Pendaftaran:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

B. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran:

1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
2. Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II);
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV); yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

C. Tempat Pendaftaran:

Pendaftaran dilakukan secara lansung melalui Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Cimahi.

Sekretariat Pawaslu Kecamatan Cimahi Utara:

Kompleks Pesona Permana Blok E23 No. 22 Rt 05 Rw 06 Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Selatan:

Kompleks Pondok Mas Indah Jl. Pondok Mas V No. 51 Rt 02 Rw 01 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan

Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah:

Kompleks Nusa Cisangkan Permai Blok C-18 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah

D. Jadwal Rekrutmen Pengawas TPS:

No

Tahapan

Tanggal

1Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran19-31 Desember 2023
2Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1)2 - 6 Januari 2024
3Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran2 - 6 Januari 2024
4Pengumuman perpanjangan7 Januari 2024
5Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2)7 – 8 Januari 2024
6Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan7 – 8 Januari 2024
7Pengumuman lulus administrasi10 Januari 2024
8Tanggapan/masukan masyarakat10 - 21 januari 2024
9Wawancara2 – 17 Januari 2024
10Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18 – 19 Januari 202418 – 19 Januari 2024
11Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II)19 – 21 Januari 2024
12Pelantikan Pengawas TPS22 Januari 2024
13Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS24 Januari – 7 Februari 2024

 

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Pengawas, TPS, PTPS, jumlah, syarat, waktu, pendaftaran