Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Tempat Pemungutan Suaara (PTPS), Apa Saja Tugas dan Kewajibannya?

Rekrutmen Pengawas TPS

Suasana rekrutmen Pengawas TPS di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (3/1/2024)

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi melalui Panwaslu Kecamatan saat ini tengah melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Rekrutmen PTPS sudah dimulai sejak Selasa, 2 Januari 2024 dan akan ditutup pada tanggal 6 Januari 2024. Namun jika kebutuhan PTPS masih belum terpenuhi, akan ada perpanjangan masa rekrutmen yakni pada tanggal 7-8 Januari 2024.

Jumlah kebutuhan PTPS di Kota Cimahi pada Pemilu 2024 sebanyak 1.560 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Cimahi. Hal ini berarti dalam setiap TPS akan ada 1 orang Pengawas TPS.

Lalu apa saja tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS? Simak penjelasannya berikut ini.

Tugas Pengawas TPS

Menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pada Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi:

a. persiapan pemungutan suara;
b. pelaksanaan pemungutan suara;
c. persiapan penghitungan suara;
d. pelaksanaan penghitungan suara; dan
e. pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS.

Wewenang Pengawas TPS

Dalam menjalankan tugasnya sebagimana ketentuan Pasal 114 tersebut, Pengawas TPS diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan Pasal 115. Pada Pasal 115, Pengawas TPS berwenang:

a. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b. menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengawas TPS

Selain diberikan tugas dan kewenangan menurut undang-undang, Pasal 116 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyematkan kewajiban yang harus dilakukan Pengawas TPS. Kewajiban Pengawas TPS, yakni:

a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ratih Sulastri

Tag
Pengawas, TPS, PTPS, Panwaslu Kecamatan, tugas, wewenang, kewajiban