Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Jabar Petakan Potensi Sengketa Proses Pemilu dan Evaluasi Kesiapan

Rakor Sumedang

Rakor pemetaan potensi sengketa proses Pemilu pada tahapan penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumedang, Jabar (4/11/2023)

Sumedang - Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam meminta kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa proses Pemilu pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 3 Nobermber 2023 lalu.

Zacky meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan mitigasi pada tahapan krusial yakni pada tahapan Kampanye yang rawan pelanggaran, termasuk kesiapan teknis di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota baik komisionernya maupun staf kesekretariatan.

Zacky juga meminta kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum membuat keputusan mandatoris Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu (PSAP) untuk segera membuatnya.

Arahan dan instruksi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jabar saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu pada Tahapan Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Evaluasi Kesiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, di Sumedang, 4 November 2023.

Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Harminus Koto meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk stand by atau tetap berada di kantor masing-masing pasca penetapan DCT. Harminus juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota bisa membedakan antara pelanggaran administrasi dan sengketa proses. Salah satu potensi sengketa yang harus dicermati diantaranya terkait 30 persen keterwakilan perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA).

"Perlu memperhatikan Putusan MA Nomor 24 tahun 2023 berkaitan dengan 30 persen keterwakilan perempuan, serta bagaimana keterpenuhan syarat bagi DCT, sesuai dengan norma yang ada," katanya

Selain potensi tersebut, seperti dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) Saepul Bahri, adalah adanya potensi nama caleg yang dicoret oleh KPU seperti pada Pemilu 2019 dan potensi mantan narapidana yang masuk dalam DCT. Bawaslu Kabupaten/Kota harus cermat melihat pelanggaran yang ada apakah masuk kategori pelanggaran administrasi atau sengketa proses.

"Putusan berkaitan pelanggaran administratif pemilu 2019 bisa menjadi yudisprudensi, dan jika ada selama bisa dibuktikan maka caleg yang masuk DCT pun bisa dicoret," ungkapnya.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari menyarankan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengecek pengumuman DCT hari ini, 4 November 2023, apakah telah sesuai dengan SK Penetapan tanggal 3 November 2023.

"Perlu dicek kembali apkah DCT yang diumumkan sama dengan yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2023," katanya.

Berkaitan dengan kuota 30 %, sambungnya, KPU belum mencabut norma di PKPU berkaitan dengan kuota 30%. Sementara putusan MA menyatakan tidak berlaku jika tidak ditetapkan selama 90 hari yang jatuh pada tanggal 29 Nopember 2023.

"Jadi tidak perlu mempertanyakan berkaitan dengan norma PKPU tersebut. Demikian juga adanya pergantian caleg. Berkaitan dengan itu diidentifikasi LHP tanggal 3 Oktober untuk mengetahui mana saja yang terjadi pergantian. Kemudian identifikasi lagi dari DCT yang diajukan tanggal 3 kemudian di-TMS-kan oleh KPU. Partai berpotensi mengajukan sengketa dan individunya melaporkan pelanggaran administratif," paparnya seraya menambahkan bahwa Bawaslu juga bertugas mengawasi sosialisasi.

Rakor Pemetaan Potensi Sengketa Proses Pemilu di Sumedang diikuti Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kab/Kota Se-Jawa Barat. Rakor dibuka Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zamzam, dihadiri Koordiv Penyelesaian Sengketa Harminus Koto, Koordiv Penanganan Pelanggaran Syaeful Bahri, dan Koordiv Hukum dan Diklat Usep Agus Zawari, serta para Kabag Bawaslu Jabar. Bawaslu Kota Cimahi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Zaenal Ginan hadir dalam kegiatan tersebut.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Mochamad Assadilah

Tag
Zacky Muhammad Zam Zam, DCT, sengketa proses, pelanggaran administrasi, pelanggaran