Lompat ke isi utama

Berita

MK Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU Presiden Hari Ini, Apa Saja yang Diperiksa?

Sidang MK-Anies

Pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin ikuti sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MKRI 1 Lantai 2 hari ini, Rabu (27/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, Rabu (27/3/2024).

Pada sidang perdana tersebut, MK akan menyidangkan dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan calon Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis MK di laman mkri.id, agenda sidang perdana ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang pertama akan dihelat pada pukul 08.00 WIB untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sedangkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan ini digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Lantas, apa itu sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan apa saja yang diperiksa? Berikut penjelasannya.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan adalah sidang pertama MK untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan paling lama 4 hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BRPK . Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon.

Untuk lebih jelasnya, Pemeriksaan Pendahuluan diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 34
(1) Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam e-BRPK.
(2) Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan, serta pengesahan alat bukti Pemohon.

Pasal 35 
(1) Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.
(3) Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah menerbitkan Putusan Mahkamah berupa Ketetapan Mahkamah yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Pemeriksaan Persidangan

Pemeriksaan Persidangan dilaksanakan setelah Pemeriksaan Pendahuluan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, Pemeriksaan Persidangan meliputi:
a. memeriksa Permohonan;
b. memeriksa Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait, dan/atau Keterangan Bawaslu;
c. mengesahkan alat bukti.
d. memeriksa alat bukti tertulis;
e. mendengarkan keterangan saksi;
f. mendengarkan keterangan ahli;
g. memeriksa alat bukti lain;
h. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk.***

PenulisL Gunawan Kusmantoro

Foto: Tangkapan Layar Narasi TV

Tag
MK, PHPU, Presiden, Wakil Presiden, Pemeriksaan Pendahuluan, materi permohonan, alat bukti, Pemohon