Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Sidang PHPU Anggota Legislatif 2024 di MK, Bawaslu Siapkan Keterangan Tertulis dan Alat Bukti secara Tepat sesuai Fakta

Totok PHPU Pileg 2024

Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Sidang putusan telah digelar pada Senin (22/4/2024 dengan amar putusan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhamimin dan Ganjar Mahfud.

Agenda persidangan MK selanjutnya adalah sidang PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 (PHPU Pileg 2024). MK akan memulai proses sidang untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legistlatif pada 29 April 2024, pasca permohonan registrasi usai.

Sidang PHPU Anggota Legistlatif akan dilakukan dengan tiga panel. Selanjutnya, MK akan mengumumkan keputusan perselisihan Pileg pada 10 Juni 2024.

Menjelang sidang PHPU Anggota Legislatif, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tengah menyiapkan keterangan tertulis dan alat bukti.

"Yang penting disiapkan alat bukti sampaikan keterangan tertulis, jangan sembarangan! Termohon itu ada KPU nanti Bawaslu memberikan keterangan benar atau tidak peristiwa yang terjadi saat di TPS," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Hukum di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja lebih cepat dan tepat dalam menyusun keterangan tertulis. Dia meminta pada 29 April 2024 seluruh berkas sudah diserahkan kepada MK.

Dia mengatakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI akan mendampingi proses penulisan keterangan tertulis. Sehingga, tambah dia, jika majelis MK meminta bukti dan keterangan tertulis Bawaslu semuanya dapat disampaikan dengan benar dan jelas sesuai fakta.

"Divisi hukum harus mampu menguasai masalah, terlebih Bawaslu Provinsi harus tahu kejadian dan peristiwa di Kabupaten/Kota, distrik, desa atau wilayah yang bermasalah," ucap dia.

Dalam arahannya, Totok juga meminta agar divisi selain hukum dapat membantu dan membagi tugas. Salah satunya dia meminta divisi lain dapat menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan seperti alat bukti yang masih dalam proses pengumpulan.

"Ayo kita masih punya kesempatan melakukan yang terbaik saat memberikan keterangan. Ayo bekerja sungguh-sungguh saya minta semua gotong royong kerja saling bantu yang lain," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: El Zaelani

Tag
MK, PHPU Anggota Legislatif, Bawaslu, Totok Hariyono, keterangan tertulis, alat bukti