Lompat ke isi utama

Berita

Info Penting! Bawaslu Kota Cimahi Rekrut Panwaslu Kecamatan secara Terbuka Jelang Pilkada 2024

Panwaslu di Fullboard Gumilang

Anggota Panwaslu Kecamatan sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cimahi (Dok.Bawaslu Kota Cimahi).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.

Panwaslu Kecamatan ini adalah panitia yang dibentuk Bawaslu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan atau sebutan lainnya.

Sebagaimana diketahui Kota Cimahi terdiri dari tiga kecamatan, sehingga Baawaslu Kota Cimahi akan membentuk Panwaslu di tiga kecamatan tersebut yakni untuk Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan, dan Cimahi Tengah.

Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc dengan jumlah anggota sebanyak tiga orang untuk masing-masing Panwaslu kecamatan.

Untuk membentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Cimahi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari sembilan orang dengan struktur Ketua Pokja dipegang oleh Koordonator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Sekretaris Pokja dipegang Kepala/Koordinator Sekretariat, dan lainnya bertindak sebagai anggota Pokja.

Pembentukan Panwaslu Kecamatan dilakukan melalui porses penjaringan atau penyaringan secara terbuka, pemilihan, dan penepatan.

Satu hal yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap tahapan.

Kategori Peserta Seleksi

Dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan, peserta seleksi terdiri dari dua kategori peserta yakni Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Peserta Existing yakni peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu 2024.

Peserta Pendaftar Baru yakni peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Ketentuan dan Persyaratan Peserta Existing

Bagi peserta yang berasal dari Panwaslu Existing wajib mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi dengan standar evaluasi yang sudah ditetapkan.

Peserta Existing yang tidak memenuhi syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi pembentukan Panwaslu Kecamatan tahun 2024.

Persyaratan kelengkapan berkas administrasi untuk Peserta Existing diantaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dan surat pernyataan setia kepada Pancasila, dan sebagainya.

Pendaftaran bagi Peserta Existing dimulai pada 23 hingga 27 April 2024. Penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 1 hingga 2 Mei 2024.

Ketentuan dan Persyaratan Peserta Pendaftar Baru

Rekrutmen bagi Pendaftar Baru dilakukan setelah Bawaslu Kota Cimahi melakukan pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Dalam hal Peserta Existing kurang dari tiga orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja yang ditetapkan dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi Pendaftar Baru.

Rekrutmen bagi Pendaftar Baru dilakukan secara terbuka melalui tes sesuai dengan rangkaian tahapan seleksi yang ditetapkan.

Persyaratan bagi Pendaftar Baru diantaranya WNI, berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar, pendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP-el, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, kepartaian, ketatanegaraan, pengawsan Pemilu dan Pemilihan, tidak pernah menjadi anggota parpol, tim kampanye, bersedia bekerja penuh waktu, dan sebainya.

Rekrutmen bagi Pendaftar Baru akan berlangsung selama kurang lebih tiga minggu. Pendaftaran akan mulai dibuka pada 3- 4 Mei 2024, sedangkan hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Mei 2024.

Bawaslu Kota Cimahi akan membuka pendaftaran baik bagi Pendaftar Existing maupun Pendaftar Baru baik secara online maupun offline.

Sedangkan untuk kelengkapan berkas pendaftaran dapat diakses melalui website: http://cimahikota.bawaslu.go.id atau melalui akun resmi media sosial Bawaslu Kota Cimahi.

Jadi, pantau terus dan ikuti informasi lengkapnya hanya di website dan akun resmi Bawaslu Kota Cimahi. Siapkan diri anda untuk menjadi bagian dalam mengawal dan mengawasi Pemilihan atau Pilkada 2024.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Pilkada, 2024, Panwaslu Kecamatan, seleksi, Pendaftar Existing, Pendaftar Baru, website, media sosial