Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Temukan Puluhan Calon Pantarlih Terindikasi Masuk Sipol, Kordiv PPHM Akhmad Yasin Minta KPU Kota Cimahi Verifikasi Ulang Calon Pantarlih yang Lolos Penelitian Administrasi

Pengawasan Rekrutmen Pantarlih

Panwas Kecamatan Cimahi Selatan saat melakukan pengawasan melekat pada proses rekrutmen calon Pantarlih di kantor PPK Kecamatan Cimahi Selatan pada Rabu (19/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - KPU Kota Cimahi telah mengumumkan 1.680 calon Pantarlih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jabar dan walikota dan wakil walikota Cimahi tahun 2024 yang merupakan hasil penelitian administrasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Cimahi.

Sebelum KPU Kota Cimahi mengumumkan calon Pantarlih yang lolos penelitian administrasi, jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan (Panwas Kecamatan) dan pengawas kelurahan/desa (PKD) telah melakukan pengawasan melekat dalam proses rekrutmen Pantarlih yang dilakukan sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang dilakukan jajaran pengawas Bawaslu Kota Cimahi tersebut, ditemukan adanya puluhan calon Pantarlih yang namanya terindikasi sebagai anggota atau pengurus partai politik karena masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Puluhan calon Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol sebagian besar berasal dari Kecamatan Cimahi Selatan.

Hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Leuwigajah pada tanggal 19 Juni 2024 atau pada hari terakhir pendaftaran calon Pantarlih ditemukan adanya 4 orang yang namanya terindikasi masuk ke dalam Sipol.

Hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Cibeureum pada hari terakhir pendaftaran calon Partarlih juga menemukan 12 calon Pantarlih yang namanya masuk dalam Sipol.

Hasil pengawasan yang dilakukan Pengawas Kelurahan Melong pada tanggal 19 Juni 2024 juga menemukan ada 2 nama calon yang terindikasi masuk dalam Sipol. Di Kelurahan Cibeber, juga ditemukan 2 nama calon Pantarlih yang terindikasi masuk dalam Sipol

Pengawas Kelurahan Utama yang melakukan pengawasan melekat pada proses pendaftaran calon Pantarlih pada 19 Juni 2024 menemukan ada 11 orang yang namanya terindikasi masuk dalam Sipol.

Minta Diverifikasi Ulang

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha minta kepada KPU Kota Cimahi untuk memastikan calon yang lolos penelitian administrasi namanya tidak ada yang masuk dalam Sipol.

"Kami minta KPU Kota Cimahi untuk memverfikasi ulang apakah ada nama-nama calon yang lolos penelitian administrasi masuk dalam Sipol," katanya di kantor Bawaslu Kota Cimahi, Sabtu (22/6/2024).

"KPU Kota Cimahi harus cermat dan tidak hanya sekedar menerima nama-nama yang disodorkan oleh PPS yang melakukan rekrutmen Pantarlih," sambungnya.

Lebih lanjut Akhmad Yasin mengatakan Bawaslu Kota Cimahi sebelumnya telah mengirimkan Surat Imbauan Nomor: 201/PM.00.01/K.JB-23/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada KPU Kota Cimahi dalam rangka pencegahan pelanggaran dalam proses rekrutmen Pantarlih.

Tidak hanya Bawaslu Kota Cimahi, seluruh Panwas Kecamatan juga sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Cimahi.

"Jadi karena kita sudah mengirim surat imbauan, seharusnya tidak ada calon yang bermasalah bisa lolos menjadi Pantarlih," kata Akhmad Yasin.

Akhmad Yasin menegaskan Partarlih akan menjalankan tugas yang sangat penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, ia minta calon Pantarlih benar-benar harus profesional dan jauh dari kepentingan politik tertentu.

Ia juga mengatakan jajaran pengawas saat ini tengah melakukan penelaahan terhadap nama-nama calon Partarlih yang telah dinyatakan lolos penelitian administrasi oleh KPu Kota Cimahi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Irsan Maulana

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Pengawas Kelurahan, pengawasan, calon Pantarlih, rekrutmen, Sipol, Surat Imbauan, KPU Kota Cimahi, PPK