Lompat ke isi utama

Berita

Hari Pertama Sortir Lipat Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 32 Surat Suara Rusak

Sorlip Surat Suara

Suasana sortir dan lipat Surat Suara di Gudang Bulog Cimahi, 32 Surat Suara ditemukan rusak, Cimahi (20/12/2023).

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai melakukan sortir dan lipat Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) di Gudang Bulog Jl. Maharmartanegara No. 277, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (20/12/2023).

Sortir dan lipat Surat Suara PPWP di hari pertama ini dimulai sekitar Pukul 08.15 WIB dengan melibatkan sebanyak 113 pekerja dari 125 yang direkrut KPU Kota Cimahi. Ini artinya terdapat kekurangan 12 orang pekerja karena absen dengan berbagai alasan.

Pengawas Bawaslu Kota Cimahi diantaranya Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy didampingi pengawas Gunawan Kusmantoro dan Zaelani melakukan pengawasan melekat pada proses sortir lipat Surat Suara PPWP ini.

Penyortiran Surat Suara pada hari pertama ini sebanyak 114 boks yang dikerjakan oleh 113 pekerja. Para pekerja akan mendapatkan upah sebesar Rp250 per eksemplar Surat Suara yang dilipat.

Selama proses pengawasan, isi Surat Suara perboks tercatat 2000 eksemplar namun saat dilakukan penyortiran jumlah Surat Suara ternyata banyak yang tidak sesuai dengan jumlah yang tercatat dalam boks.

Di sebagian besar boks jumlahnya justru ada yang kurang dari 2000 eksemplar dan ada juga yang jumlahnya lebih dari 2000 eksemplar.

Surat Suara PPWP yang disortir dan dilipat hingga berakhirnya proses sortir lipat Surat Suara pada Pukul 19.55 WIB ditemukan 32 Surat Suara yang rusak dan Surat Suara yang berhasil dilipat sebanyak 223.586 Surat Suara.

Sebagaimana diketahui, Surat Suara PPWP di Kota Cimahi sebanyak 426.761 eksemplar plus Surat Suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) sebanyak 1000 eksemplar.

Surat Suara PPWP ini dicetak PT Gramedia Printing dan PT Pos dan diserahterimakan ke KPU Kota Cimahi pada Senin, 4 Desember 2023.

Sortir dan lipat Surat Suara PPWP akan kembali dilanjutkan pada Kamis (21/12/2023) dan ditargetkan selesai dalam 3 hari.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
sortir, lipat, Surat Suara, sorlip, rusak, PPWP, upah