Lompat ke isi utama

Berita

Donor Darah 2021, Bawaslu Kota Cimahi

CIMAHI- Selasa, 09 Maret 2021 Bawaslu Kota Cimahi bersama PMI Kota Cimahi kembali gelar donor darah untuk ketiga kalinya. Donor darah dilaksanakan di Kantor baru Bawaslu Kota Cimahi yang berlokasi di Jl. Babakan No.37 RT.03 RW.04 Kel. Cimahi Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi. Awalnya donor darah direncanakan akan dilaksanakan pada 13 Januari 2021, dikarenakan pemberlakuan PPKM pertama untuk Jawa dan Bali yang dimulai pada 11-25 Januari. Donor darah diundur pelaksanaannya di 09 Maret 2021. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam masa pandemi, kegiatan donor darah terlaksana dengan aman dan tertib. Dalam kegiatan donor kali ini, bagi penerima vaksin covid-19 disrankan untuk menunggu selama 14 hari setelah pemberian vaksin, dan bagi yang mengalami gejala demam dan flu tidak disarankan menjadi pendonor. Terdapat 24 orang yang mendaftarkan dirinya untuk donor darah kali ini. Dari 24 orang yang mendaftar hanya 16 orang yang memenuhi syarat sebagai pendonor. 8 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai pendonor, diantaranya karena kurangnya HB yang telah ditentukan sebagai syarat pendonor, adanya calon pendonor yang baru melakukan vaksin covid, dan 6 orang lainnya tidak bisa mendonorkan darah dikarena alasan medis.
Tag
PUBLIKASI