Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sebut Hasil Tindak Lanjut Laporan Pengurangan Suara Paslon 01 dan Pengelembungan Suara Paslon 02 Tak Memenuhi Syarat Materiil

Rahmat Bagja Sidang MK

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pada sidang perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang digelar Mahmakah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

Sidang lanjutan yang kedua tersebut digelar MK untuk mendengarkan Jawaban Termohon yakni KPU, Pihak Terkait dari Paslon 02, dan Pemberi Keterangan. Bawaslu RI hadir sebagai pihak Pemberi Keterangan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan kepada persidangan hasil tindak lanjut dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaporkan baik oleh kubu Anies-Muhaimin.

Laporan tersebut berkenaan dengan pengurangan suara pasangan Anies-Muhaimin dan penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran pada aplikasi Sirekap KPU serta mendistrosi Sistem Informasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu.

Bagja mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan melalui Surat Nomor 250/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024 yang menyatakan laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

Sementara berkaitan dengan laporan penggelembungan suara pasangan Prabowo-Gibran, Bagja dalam keterangannya mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024. Laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.

“Hasil tindak lanjut Laporan berkenaan dugaan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan materi laporan Penggelembungan suara Nomor Urut 2 (Prabowo-Gibran) pada Sirekap. Bawaslu telah menindaklanjuti melalui Surat Nomor 251/PP.00.00/K1/02/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 22 Februari 2024, laporan tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil, " kata Bagja dalam keterangan di hadapan Hakim MK, Kamis (28/3/2024).

Selain melakukan tindak lanjut terhadap kedua laporan tersebut, Bawaslu juga melakukan tindak lanjut terhadap laporan dengan Terlapor Ketua dan Anggota KPU yang diduga melakukan Pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu dengan melakukan tindakan penghentian proses rekapitulasi suara tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).

Bagja mengatakan Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui surat nomor: 274/PP.00.00/K1/03/2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 8 Maret 2024.

"Laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal batas waktu penyampaian laporan dan tidak memenuhi syarat materiel,” terangnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah beberapa kali melakukan tugas pencegahan dengan meminta kepada KPU RI untuk memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap Surat Nomor: 115/S.Perm/THN-AMIN/II/2024 perihal Audit Independen Sistem IT Pemilu KPU RI tanggal 7 Februari 2023 yang disampaikan oleh Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan keterangan atas adanya laporan dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar asas netralitas ketika melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Serang, Banten.

Terdapat dua laporan yang diterima Bawaslu terkait kunker Jokowi ke Serang, Banten. Pertama, laporan nomor 001/2024 yang tertanggal 18 Januari 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya spanduk bergambarkan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran ketika Jokowi mengunjungi Serang.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap Laporan nomor 001/2024 tertanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” kata Bagja.

Presiden Jokowi juga dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor laporan 002/2024 karena membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) pada kunjugan ke Serang, Banten tersebut. Kegiatan Jokowi ini diduga melanggar UU Pemilu.

“Bahwa berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunker ke Serang, Banten Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk paslon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan nomor 002/2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” kata Bagja.

Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Paslon 01) mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 suara atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

Menurut Pemohon, tindakan presiden, menteri, penjabat kepala daerah, aparatur desa yang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan program pemerintah dan anggaran negara untuk kepentingan Paslon 02 dapat dikualifikasi sebagai suatu pelanggaran yang diatur dalam ketentuan Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, kata Pemohon, MK sudah dapat menyimpulkan dengan menyatakan hasil perolehan suara tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenangan pilpres.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Secara Nasional. Pemohon juga meminta MK agar menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu tahun 2024, termasuk juga membatalkan Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Paslon 02 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil atas nama Prabowo-Gibran.

Selain itu, Pemohon meminta MK agar memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Humas MK

Sumber: Diolah

Tag
MK, sidang, PHPU, Presiden dan Wakil Presiden, Pemberi Keterangan, hasil tindak lanjut, laporan