Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Kembali Gelar Sidang Ajudikasi dengan Agenda Pembuktian dan Pemeriksaan Saksi

Sidang ajudikasi perkara Irman Gusman

Bawaslu RI gelar sidang ajudikasi perkara Irman Gusman, Selasa (14/11/2023)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa proses Pemilu yang diajukan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebagai pemohon dan KPU sebagai pihak termohon, Selasa, 14 November 2023.

Agenda sidang ajudikasi adalah pembuktian baik dari pihak pemohon maupun termohon. Selain pembuktian, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan kedua pihak yang bersengketa.

"Sekaligus, untuk pemohon dan termohon jika ada saksi untuk diajukan," kata Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Puadi dalam persidangan ajudikasi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Bawaslu RI pada Senin (13/11/2023) menggelar sidang perdana ajudikasi sengketa proses Pemilu 2024 dengan pemohon bakal calon anggota DPD Irman Gusman dan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Irman Gusman mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu karena tidak lolos dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi yang ditetapkan KPU. Dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dilakukan KPU pada 3 November 2023, nama Irman Gusman tercoret dari daftar DCT.Agenda sidang perdana ajudikasi Nomor Register: 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan termohon KPU RI yaitu pembacaan permohonan dan jawaban termohon.

Sidang ajudikasi digelar setelah upaya mediasi yang dilakukan Bawaslu tidak mencapai kesepakatan mediasi diantara kedua pihak.

Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dalam hal hasil mediasi para pihak tidak bersepakat, maka penyelesaian sengketa proses antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu diselesaikan melalui ajudikasi.

"Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban termohon dengan nomor register 001/PS.REG/BAWASLU/XI2023 dengan pemohon H. Irman Gusman dan termohon KPU RI pada hari ini, dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Sidang Puadi bersama anggota Majelis Totok Hariyono di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dalam permohonannya, kuasa hukum pemohon Taufik Hidayat Nasution menyatakan pemohon merasa keberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mencoret nama pemohon dari DCT.

Dalam jawaban termohon, kuasa hukum termohon Fakhrul Huda menegaskan dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti.

Menurut kuasa hukum termohon, termohon tidak melanggar prinsip-prinsip Pemilu dan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, sidang ajudikasi, pembuktian, pemeriksaan, saksi, Irman Gusman, DPD