Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK sebagai Pemberi Keterangan

Jawaban Termohon Sidang MK

Kuasa Hukum Termohon (KPU) memberikan jawaban atas dalil-dalil permohonan yang diajukan para Pemohon pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Sesuai dengan jadwal persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).

Sidang dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Selain Suhartoyo, hakim konstitusi lain yang hadir yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Persidangan ini dihadiri pihak Termohon yakni KPU, Pihak Terkait yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran, dan Pemberi Keterangan yakni Bawaslu.

Pada sidang yang kedua ini, MK akan mendengarkan Jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan. Pada persidangan ini, MK juga mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan.

Dari pihak Termohon (KPU) diwakili tim kuasa hukumnya. Jawaban Termohon dibacakan oleh kuasa hukumnya, yang menolak dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon.

Dari Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menghadirkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu Totok Hariyono, Puadi, dan Herwyn JH Mallonda.

Dalam persidangan ini, Bawaslu akan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan pengawasan yang meliputi keterangan Bawaslu yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dimohonkan oleh Pemohon dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan yang berkenaan dengan pokok Permohonan.

Sedangkan dari Pihak Terkait yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran diwakili tim kuasa hukumnya yang akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Tangkapan layar Youtube KPU 

Tag
MK, Bawaslu, KPU, Pihak Terkait, Jawaban Termohon, keterangan, pengawasan