Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI akan Gandeng Dittipidsiber Polri untuk Tindak Tegas Penyebar Berita Bohong

Dittipidsiber Polri

Bawaslu RI kerjasama dengan Dittipidsiber Polri untuk tangani penyebaran berita bohong di medsos, Jumat (3/11/2023)

Jakarta - Penyebaran berita bohong (hoaks) menjelang Pemilu 2024 menjadi concern Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ri. Bawaslu juga telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024 dengan isu strategis kampanye Pemilu melalui media sosial. Dalam indeks kerawanan tersebut, penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi kerawanan yang tinggi dalam kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan berita bohong atau hoaks Pemilu perlu ditindak dengan cepat. Sayangnya, Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menindak penyebar berita hoaks.

Untuk itu, Bawaslu menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024.

Bagja menyebutkan berkaca pada Pemilu 2019, banyak laporan terkait hoaks pemilu kepada Bawaslu. Namun, karena Bawaslu tidak memiliki otoritas menindak berita hoaks, terhadap berita hoaks tersebut, diteruskan laporan tersebut ke pihak yang memiliki kompetensi seperti Kemenkominfo dan Polri, sehingga terkesan lama.

"Kami (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak berita hoaks. Hanya saja, usulan terkait Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi," kata Bagja saat audiensi, di Kantor Bawaslu, Jumat (3/11/2023).

Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menuturkan perlunya kerja cepat dalam menindak penyebaran berita hoaks terkait pemilu. Untuk itu usulan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu, segera ditindaklanjuti dengan Bawaslu segera bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.

"Nanti selain kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin apakah Dittpidsiber Bareskrim Polri bisa bergabung dengan Sentra Gakkumdu untuk membantu menindak berita hoaks," cetusnya.

Sebelumnya Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi menerangkan alasan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu dikarenakan selama ini dunia digital sangat rentan terjadinya missinformasi.

Akan tetapi, pihaknya masih dihadapkan dengan pola penanganan berita hoaks, baik dari segi regulasi Undang-Undang (UU) maupun persepsi akan hoaks terkait Kepemiluan.

"Untuk itu, kami merasa perlu kiranya Dittpidsiber Bareskrim Polri dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu," katanya.

Hal senada disampaikan Wadir Tipidsiber Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mendukung agar Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu. Pasalnya selama ini Polri memiliki pemahaman berbeda terkait berita hoaks kepemiluan. Belum lagi dia menambahkan, regulasi yang berbeda antara UU ITE dan UU Pemilu.

"Maksud kita masuk Sentra Gakkumdu, biar kita jadi gampang menentukan bersama Bawaslu dan Kejaksaan menilai apakah berita hoaks tersebut masuk ranah UU Pemilu atau UU ITE," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu, Polri, Dittipidsiber, Gakkumdu, berita bohong, Pemilu