Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Ingatkan Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilkada 2024 oleh KPU Kota Cimahi Berbasis Kompetensi, Kapasitas, dan Integritas

Ilutrasi Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

Cimahi, Jawa Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi saat ini tengah melakukan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan atau Pilkada Serentak tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada tanggal 17 April hinggga 5 November 2024, yang tahapan dan jadwal seleksinya dimulai pada 23 April hingga 16 Mei 2024.

Berkaitan dengan proses rekrutmen PPK dan PPS tersebut, Bawaslu Kota Cimahi telah menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi Nomor: 156/PM.00.02/K.JB-23/2024 tertanggal 24 April 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan Surat Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu Kota Cimahi dalam mengawal dan mengawasi proses penyelenggaraan Pemilihan atau Pilkada 2024 di Kota Cimahi.

"Kita ingin agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Cimahi nantinya berjalan dengan baik, sehingga Bawaslu Kota Cimahi sangat berharap agar penyelenggara Pemilihan baik PPK dan PPS juga memiliki kompetensi, kapasistas dan integritas," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Surat Imbauan diterbitkan dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan yang efektif dan efisien.

Selengkapnya, imbauan Bawaslu Kota Cimahi kepada KPU Kota Cimahi dalam pembentukan PPK dan PPS adalah sebagai berikut:

(1) Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tepat waktu;
(2) Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital;
(3) Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon;
(4) Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, memenuhi syarat berikut, diantaranya;
a. Merupakan Warga Negera Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara KesatuanRepublik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Dalam melaksanakan tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi beserta jajaran dapat melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (Dok. RRI)

 

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi, Surat Imbauan, rekrutmen, PPK, PPS, Pilkada 2024