Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cimahi Gelar Pelatihan Saksi Parpol untuk Pemilu Serentak 2024

Pelatihan saksi parpol

Bawaslu Kota Cimahi menggelar pelatihan saksi Parpol yang diikuti perwakilan 18 Parpol di Kota Cimahi. Pelatihan saksi Parpol dilaksanakan di Bandung (21-22/12/2023).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menyelenggarakan pelatihan saksi Partai Politik atau Peserta Pemilu di Bandung, selama tiga hari sejak Kamis hingga Sabtu, 21-23 Desember 2023.

Pelatihan saksi Parpol tersebut dilakukan dalam tiga sesi, dimana dalam setiap sesi, diikuti oleh enam Parpol yang mengirimkan masing-masing 20 orang sehingga jumlah total peserta sebanyak 120 orang persesi.

Pelatihan saksi Parpol pada sesi pertama yang diadakan di Gumilang Hotel Regency (21/12/2023) dibuka oleh Kordiv SDMO Bawaslu Jawa Barat Fereddy dan dihadiri Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif didampingi Kordiv SDMO dan Diklat Ahmad Hidayat dan Kordiv P2HM Akhmad Yasin Nugraha.

Dalam sambutannya, Fathir menyatakan pelatihan saksi Parpol ini sejalan dengan dengan amanat Pasal 351 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.

Saksi parpol akan menjalankan tugas penting, sesuai dengan ketentuan ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni mengawasi jalannya pemungutan suara.

Yulianto yang hadir sebagai narasumber expert (ahli) kepada peserta pelatihan mengatakan mengingat begitu pentingnya tugas saksi Parpol, maka Parpol perlu mempersiapkan saksi sedini mungkin.

Menurutnya, Parpol perlu merekrut saksi Parpol yang tangguh dan memiliki kompetensi tentang kepemiluan terutama tentang proses pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut penting dilakukan karena tantangan tugas yang dijalankan pada Pemilu Serentak Tahun 2024 akan sangat berat.****

Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, pelatihan, saksi, Partai Politik, pemungutan suara