Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadirkan 1 Saksi Ahli dan 7 Saksi dari Internal dalam Lanjutan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Lanjutan Sidang PHPU MK

Bawaslu hadirkan satu saksi ahli dan tujuh saksi dari internal pada lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (3/4/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu menghadirkan satu saksi ahli dan tujuh saksi yang berasal dari internal dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (3/4/2024).

Saksi ahli yang dihadirkan Bawaslu RI di persidangan lanjutan MK yakni MUhammad Alhamid, Ketua Bawaslu periode 2012-2017.

Sedangkan tujuh saksi berasal dari internal Bawaslu yakni satu orang tenaga ahli Bawaslu dan enam orang anggota Bawaslu Provinsi.

Ketujuh anggota Bawaslu Provinsi tersebut yakni Ijil Jaelani Tenaga Ahli Bawaslu,Hari Dermanto Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Nur Kholiq Bawaslu Jawa Tengah, Sakhroji Bawaslu DKI Jakarta, Zacky Muhammad Zam Zam Bawaslu Jawa Barat, Umi Liliyana Bawaslu DIY, dan Badr Munir Bawaslu Banten.

Ahli dan para saksi menyampaikan mengenai tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang berkaitan dengan dalil yang diajukan pemohon paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3.

Saksi ahli Muhammad Alhamid kepada Majelis mengatakan ada empat indikator penyelenggara pemilu yang mandiri/ independen.

Pertama, bukan anggota parpol namun tidak anti-parpol atau berpihak ke partai tertentu, melainkan memperlakukan semua parpol setara. Kedua, tidak berada di bawah lembaga negara apapun.

"Ketiga, melaksanakan tugas dan fungsi tidak dibawah tekanan, paksaan dan intimidasi. Empat menyelenggarakan pemilu berdasarkan peraturan perundang undangan dan kode etik penyelenggara pemilu," katanya dihadapan majelis hakim MK di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Muhammad menilai masyarakat dan pembuat undang-undang berekspektasi tinggi kepada Bawaslu. Atas kewenangan Bawaslu yang besar, dia mengungkapkan Bawaslu sudah membuat regulasi untuk menguatkan peran Bawaslu, diantaranya Perbawaslu 5/2022, Perbawaslu 7/2022, dan Perbawaslu 8/2022.

"Penanganan pelanggaran Bawaslu dilakukan secara cepat, akuntabel, transparan. Kalau saya melihat sekarang (Bawaslu) lebih kontruktif, dulu di era saya (2012-2017) yang banyak adalah laporan, era sekarang jajaran Bawaslu lebih aktif mengawasi sehingga yang banyak temuan. Saya kira ini mengindikasikan fungsi pengawasan lebih progresif," terangnya.

Muhammad juga melihat publik banyak memberi catatan terhadap Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur yakni Bawaslu, Polisi, dan Jaksa.

"Pengambilan keputusan (di Sentra gakkumdu) sangat dinamis. Jika Bawaslu menganggap cukup bukti pidana pemilu namun oleh penyidik dan penuntut tidak cukup bukti, maka hal itu tidak bisa ditindaklanjuti," lanjutnya.

Salah satu saksi, Tenaga Ahli Bawaslu Iji Jaelani menjabarkan kendala Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), dalam pengisian Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu). Kendala paling banyak adalah kendala jaringan dan pengisian alat kerja dilakukan secara bersamaan oleh seluruh pengawas TPS.

“Khususnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga membutuhkan antri sehingga datanya dapat terkirim ke aplikasi. Hasil pengisian ini menjadi informasi cepat hasil pengawasan, dalam hal ini pengawasan pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.

Iji menambahkan, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui hasil patroli pengawasan yang dituangkan melalui aplikasi Siwaslu hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Metode kerja pengisian datanya, pengawas melakukan pengamatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara.***
 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
MK, sengketa hasil, Pilpres 2024, saksi ahli, saksi, Perbawaslu, Sentra Gakkumdu, Siwaslu