Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sidang 7 Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Hari Ini, Berikut Penjelasan tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu

Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada Jumat, (17/11/2023)

Ilustrasi sidang

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada hari ini, Jumat, 17 November 2023.

Berdasarkan info sidang Bawaslu, ada 7 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang akan disidangkan Bawaslu RI.

Sidang 7 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tersebut akan dilakukan secara marathon mulai Pukul 14.00 hingga selesai. Pelaksanaan sidang dilakukan di ruang sidang kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan laporan dan jawaban terlapor. Berikut agenda sidang 7 dugaan pelanggaran administrasi Pemilu:

Pukul 14.00 WIB s.d.selesai
Laporan: 006/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
Laporan: 007/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023

Pukul 15.00 WIB s.d. selesai
Laporan: 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
Laporan: 008/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
Laporan: 009/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023

Pukul 16.00 WIB s.d. selesai
Laporan: 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023
Laporan: 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023

Pengertian, Mekanisme, dan Putusan

Pasal 460 ayat (l) UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur bahwa pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif pada dasarnya berkaitan dengan pelanggaran terhadap kaidah-kaidah dan asas-asas hukum prosedural dan dengan demikian pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme termasuk kedalam bentuk pelanggaran prosedur hukum. Sedangkan objek pelanggaran administratif pemilu menyangkut “administrasi” pelaksanaan pemilu.

Selanjutnya pada Pasal 461 disebutkan bahwa Bawaslu menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif berkaitan dengan pemilu. Secara lebih lanjut disebutkan bahwa pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif yang diperiksa Bawaslu harus dilakukan secara terbuka. Kewajiban Bawaslu dalam memutus penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu adalah selama 14 hari kerja terhitung sejak temuan/laporan diterima dan diregistrasi.

Sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap pertama “pemeriksaan pendahuluan” untuk memutuskan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil suatu laporan serta mengenai waktu pelaporan dan kewenangan Bawaslu untuk memeriksa dan memutus suatu laporan atau temuan Bawaslu Provinsi. Jika dalam pemeriksaan pendahuluan suatu laporan telah memenuhi seluruh persyaratan, maka dilakukan sidang pemeriksaan pada tahap kedua. Jika dalam pemeriksaan pendahuluan terdapat laporan yang tidak memenuhi salah satu syarat laporan, maka akan diputuskan laporan tidak diterima. Dengan demikian, “pemeriksaan pendahuluan” merupakan sarana untuk memutuskan apakah suatu laporan diterima atau tidak.

Tahap kedua merupakan sidang pemeriksaan pokok laporan atau temuan. Pada sidang pemeriksaan, pimpinan Bawaslu bersifat aktif untuk memeriksa dan membuktikan laporan pelapor dan jawaban terlapor. Para pihak (pelapor dan terlapor) diberi ruang dan kesempatan untuk menyampaikan laporan dan menjawab laporan serta mengajukan bukti-bukti bagi pelapor dan terlapor. Setelah melakukan pemeriksaan laporan dan melakukan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan pokok laporan, pimpinan bawaslu akan menerbitkan dan membacakan putusan (vonis) terhadap laporan yang diajukan. Secara garis besar vonis Bawaslu ada jenis yaitu tidak terbukti terjadi pelanggaran administratif atau terbukti terjadi pelanggaran administratif. Jika vonis pimpinan Bawaslu menyatakan terjadi pelanggaran administratif maka diikuti dengan sanksi administratif.

Putusan Bawaslu terkait penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu sesuai dengan Pasal 461 ayat (6) adalah sebagai berikut:
a. Perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. teguran tertulis;
c. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
d. Sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU ini.

Pada pasal 461 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang akan menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif pemilu. Di Pasal 462 UU Pemilu juga, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Dilihat dari dua pasal tersebut berarti Bawaslu berhak untuk memutus pelanggaran administrasi yang dituangkan dalam bentuk putusan, dan hal tersebut sejajar dengan istilah vonis dalam peradilan.

Mekanisme penanganan pelanggaran administrasi di atas menunjukkan bahwa Bawaslu sebenarnya memiliki fungsi yudisial meskipun Bawaslu bukan lembaga yudisial. Fungsi ini sering dikenal dengan semi judicial. Menurut Jimly Asshiddiqie (2013), untuk menentukan fungsi semi yudisial terdapat enam macam kekuasaan yang menentukan apakah suatu lembaga negara dapat dikatakan lembaga semi yudisial, keenam macam tersebut adalah:

1. kekuasaan untuk memberikan penilaian dan pertimbangan (the power to exercise judgement and discretion);
2. kekuasaan untuk mendengar dan menentukan atau memastikan fakta-fakta dan untuk membuat putusan (the power to hear and determine or to ascertain facts and decide);
3. kekuasaan untuk membuat amar putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang mengikat sesuatu subjek hukum dengan amar putusan dan dengan pertimbanganpertimbangan yang dibuatnya (the power to make binding orders and judgements);
4. kekuasaan untuk mempengaruhi hak orang atau hak milik orang per orang (the power to affect the personal or property rights of private persons);
5. kekuasaan untuk menguji saksi-saksi, untuk memaksa saksi untuk hadir, dan untuk mendengar keterangan para pihak dalam persidangan (the power to examine witnesses, to compel the attendance of witnesses, and to hear the litigation of issues on a hearing); dan
6. kekuasaan untuk menegakkan keputusan atau menjatuhkan sanksi hukuman (the power to enforce decisions or impose penalties).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok

Tag
Bawaslu, sidang, pelanggaran administrasi, Pemilu, sidang