Lompat ke isi utama

Berita

Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Cimahi Minta Pengawas Waspadai Praktik Joki Coklit

Apel siaga kawal hak pilih

Bawaslu Kota Cimahi gelar apel siaga patroli pengawasan kawal hak pilih yang diikuti seluruh anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan staf di pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (24/6/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar apel siaga patroli pengawasan kawal hak pilih di pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (24/06/2024).

Apel siaga dipimpin Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPHM) Akhmad Yasin Nugraha dan dihadiri Kordiv SDMO Ahmad Hidayat, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy.

Apel siaga diikuti oleh seluruh staf kesekretariatan Bawaslu Kota Cimahi, seluruh anggota Panwaslu Kecamatan dan staf kesekretariatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Cimahi.

Kordiv PPHM Akhmad Yasin Nugraha dalam amanatnya mengatakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Partarlih merupakan tahapan yang sangat penting dalam menjamin hak pilih warga negara.

Untuk itu, ia minta agar pengawas baik di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk turun langsung melakukan pengawasan melekat.

"Saya minta sahabat-sahabat pengawas untuk bekerja secara profesional dalam mengawasi tahapan coklit. Jangan ragu untuk membuat laporan apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Coklit," katanya.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jusapuandy juga menyatakan hal senada. Ia minta kepada seluruh pengawas yang melakukan pengawasan Coklit agar membuat lahporan hasil pengawasan.

"Laporan hasil pengawasan ini akan sangat penting apabila di kemudian hari timbul persoalan hukum," katanya.

Waspadai Praktik Joki Coklit

Sementara itu, Kordiv SDMO Ahmad Hidayat juga mengingatkan kepada seluruh pengawas Bawaslu Kota Cimahi untuk mewaspadai adanya praktik joki dalam pelaksanaan Coklit.

"Saya harapkan seluruh pengawas juga mewaspadai praktik joki Coklit, yakni orang yang mengaku Pantarlih tapi tidak mempunyai SK pengangkatan dan juga tidak memiliki tanda pengenal," kata Ahmad Hidayat saat memberikan arahan pada kegiatan apel siaga.

Menurut Ahmad Hidayat, praktik joki Coklit terjadi hampir berulang saat penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Ia khawatir jika Coklit dilakukan oleh joki maka pemutkahiran data pemilih akan cacat prosedur.

"Pengawas harus melakukan tindakan bila menemukan ada praktik joki Coklit di lapangan," pintanya kepada seluruh pengawas.

Apel siaga yang digelar oleh Bawaslu Kota Cimahi ini bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Coklit yang dilakukan serentak pada hari ini, Senin (24/6/2024). Coklit akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam pelaksanaan Coklit yang dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah secara langsung, KPU Kota Cimahi mengerahkan 1.596 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: M Assadillah

Tag
apel siaga, patroli pengawasan, kawal hak pilih, Bawaslu Kota Cimahi, Coklit, jokim laporan hasil pengawasan