Lompat ke isi utama

Berita

3 Anggota Panwaslu Existing Lolos sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Foto bersama Panwaslu Existing

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat berfoto bersama  sembilan orang anggota Panwaslu Existing usai penilaian evaluasi kinerja, Sabtu (27/4/2024).

Cimahi, Jawa Barat - Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi akhirnya mengumumkan tiga nama Panwaslu Existing yang lolos atau memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan atau Pilkada 2024.

Dengan demikian, terdapat enam anggota Panwaslu Existing yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos penilaian evaluasi kinerja yang diadakan Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi.

Tiga nama anggota Panwaslu yang lolos seleksi atau memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, yakni:
1. Anni Nurleni (Cimahi Utara)
2. Ratih Sulastri (Cimahi Tengah)
3. RD. Endar Bono Suwarso (Cimahi Selatan).

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif menegaskan Pokja sebelumnya telah melakukan penilaian evaluasi kinerja secara ketat terhadap Panwaslu Existing baik evaluasi kinerja secara individu maupun secara kelembagaan.

Fathir menjamin bahwa proses seleksi atau penilaian evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Existing dilakukan secara obyektif.

"Saya menjamin bahwa penilaian evaluasi kinerja terhadap mereka dilakukan secara obyektif. Ini adalah hasil terbaik dari yang terbaik dari seluruh anggota Panwaslu Existing," katanya.

Fathir selanjutnya berharap kepada anggoota Panwaslu Existing yang tidak lolos seleksi untuk tidak berkecil hati.

"Saya berharap sahabat-sahabat yang tidak lolos tetap dapat berkontribusi dalam pengawasan Pilkada 2024 meski sudah tidak berada di dalam kelembagaan," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Hidayat mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap ketiga nama yang lolos seleksi tersebut.

"Kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan tersebut yang ditujukan kepada Pokja selambat-lambatnya pada 2 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB," katanya.

Ahmad Hidayat mengatakan Pokja akan kembali melanjutkan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk umum atau pendaftar yang berasal dari non Existing. Pengumuman pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 3-4 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 5-7 Mei 2024.***

 

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Yus Sutaryadi

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, Pokja, Panwaslu Existing, memenuhi syarat, Panwaslu Kecamatan, Pilkada 2024