Undip Raih Juara Pertama Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia
|
Jakarta - Universitas Diponegoro (Undip) meraih juara pertama Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-VI Tahun 2026 setelah mengalahkan Universitas Indonesia (UI) pada babak final. Dalam pertandingan dengan mosi masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang untuk masa transisi model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, Undip unggul dengan skor 6-3 berdasarkan penilaian dewan juri.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan kompetisi debat hukum tidak semata-mata berbicara mengenai menang atau kalah. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah kemampuan peserta membangun argumentasi berdasarkan dasar hukum sekaligus mempertahankan pendapat secara etis.
“Yang penting dalam hukum adalah bukan menang kalah. Namun Anda punya dasar hukum dan punya argumentasi hukum,” kata Bagja saat memberikan sambutan pada babak final di Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
Bagja mengatakan perbedaan pandangan dalam kompetisi debat justru menjadi bagian penting dalam proses pengembangan hukum. Karena itu, menurutnya, argumentasi hukum perlu dibangun dengan tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan dan mempertahankan pendapat.
Dia berharap tradisi perdebatan berbasis argumentasi hukum dapat terus tumbuh, khususnya dalam pembahasan dan pengembangan hukum Pemilu. Menurut Bagja, ruang seperti kompetisi debat dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk menguji kemampuan berpikir kritis sekaligus memahami persoalan kepemiluan dari berbagai perspektif.
Bagja juga mengaitkan kompetisi debat dengan kebutuhan membangun sistem Pemilu yang memberikan kepastian dalam proses. Menurutnya, pembahasan mengenai desain Pemilu ke depan membutuhkan argumentasi yang kuat, termasuk terkait model keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
“Penyelenggaraan Pemilu harus ada batasnya, harus juga ikut dalam adagium Pemilu, yaitu predictable in process, unpredictable in result,” ujarnya.
Bagja berharap kompetisi tersebut tidak berhenti sebagai ajang perlombaan, tetapi dapat menjadi bagian dari proses kaderisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap hukum, demokrasi, dan kepemiluan. Dia juga berharap penyelenggaraan pada tahun-tahun berikutnya dapat semakin memperluas keterlibatan perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia.
Sementara itu, pada babak perebutan juara ketiga, Universitas Andalas berhasil mengalahkan Universitas Brawijaya. Mosi yang diperdebatkan berkaitan dengan syarat sekurang-kurangnya dua tahun menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Babak final dinilai oleh dewan juri yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu, pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan akademisi. Dewan juri terdiri atas Anggota Bawaslu Puadi, Anggota KPU Iffa Rosita, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Anggota Komisi Yudisial Abhan, Peneliti BRIN Siti Zuhro, Guru Besar Fakultas Hukum UII Ni’matul Huda, Ketua Bawaslu 2012-2017 Muhammad, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Alfitra Salam.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Bawaslu RI
Sumber: Bawaslu RI