Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Pemilih Pemula dalam Pemilu? Kenali Juga Syarat untuk Memilih

SAPA SMA 1 CIMAHI

Bawaslu Kota Cimahi menggelar kegiatan Safari Pengawasan (SAPA) ke SMA Negeri 1 Kota Cimahi dalam rangka sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula menjelang Pemilu 2024 lalu (Dok.).

Cimahi, Jawa Barat - Pemilih pemula menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian dalam dalam setiap perhelatan Pemilu. Kelompok ini merupakan warga negara yang untuk pertama kalinya menggunakan hak pilih dalam pemilu.

Pemilih pemula tidak hanya berasal dari warga negara yang baru mencapai usia 17 tahun, tetapi juga dapat berasal dari warga yang sebelumnya belum memiliki hak pilih karena status tertentu, kemudian memenuhi ketentuan sebagai pemilih.

Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional mencapai 204.807.222 orang. KPU mencatat pemilih Generasi Z sebanyak 50.645.669 orang atau 24,94 persen dari keseluruhan pemilih. Namun, angka tersebut merupakan jumlah seluruh Gen Z dalam DPT, bukan jumlah pemilih pemula, karena tidak seluruh Gen Z baru pertama kali menggunakan hak pilih.

Ketentuan mengenai hak memilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 198 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, mempunyai hak memilih.

Pemilih pemula juga dapat berasal dari anggota TNI atau Polri yang telah pensiun atau mengalami alih status sehingga tidak lagi terikat pada ketentuan yang membuat anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilih. Setelah statusnya berubah dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilih dalam pemilu. Dengan demikian, pemilih pemula tidak semata-mata ditentukan berdasarkan usia, tetapi juga berdasarkan apakah seseorang baru pertama kali memperoleh hak untuk memilih.

Selain memenuhi ketentuan usia atau status perkawinan, pemilih harus memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Pemilu 2029, jumlah pemilih pemula diperkirakan akan meningkat signifikan dibandingkan jumlah pemilih pemula pada Pemilu 2024 lalu. Besarnya potensi pemilih pemula menunjukkan pentingnya pendidikan pemilih sejak dini. Pemilih perlu memahami syarat memilih, memastikan dirinya terdata sebagai pemilih, serta menggunakan hak pilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Pemilu, pemilih pemula, hak pilih, alih status, TNI, Polri, status perkawinan