Pemantauan Pemilu, Wujud Partisipasi Masyarakat Mengawal Tahapan Pemilu: Apa Saja Syaratnya?
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemantauan Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini dilakukan oleh pemantau Pemilu dengan memantau pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, pemantau Pemilu merupakan pihak yang memiliki peran dalam mengamati dan memantau proses penyelenggaraan Pemilu. Ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi pemantau Pemilu diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut.
Pemantau Pemilu dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah. Selain itu, pemantau juga dapat berasal dari lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, serta perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Lantas, apa saja persyaratan untuk menjadi pemantau Pemilu?
Pemantau Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya bersifat independen dan memiliki sumber dana yang jelas. Pemantau juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi atau izin sesuai ketentuan dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan cakupan wilayah pemantauannya.
Dalam proses pendaftaran, calon pemantau perlu melengkapi sejumlah dokumen administrasi, antara lain akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga, profil organisasi atau lembaga, dokumen status badan hukum atau surat keterangan terdaftar, NPWP organisasi, data anggota pemantau, rencana dan jadwal pemantauan, serta dokumen pernyataan mengenai independensi dan sumber dana.
Pemantauan Pemilu menjadi bagian penting dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi. Melalui pemantauan yang dilakukan secara independen, objektif, dan sesuai aturan, masyarakat dapat turut memberikan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu kepada penyelenggara sesuai kewenangannya.
Partisipasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi (Kompas)
Sumber: Bawaslu RI