Tindak Pidana Pemilu: Pengertian, Contoh Pelanggaran, Kewenangan Bawaslu, dan Sanksi Hukumnya
|
Cimahi, Jawa Barat - Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, negara mengatur berbagai ketentuan hukum, termasuk mengenai tindak pidana Pemilu. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, tindak pidana Pemilu merupakan setiap perbuatan yang melanggar ketentuan pidana dalam penyelenggaraan Pemilu. Pengaturan mengenai tindak pidana Pemilu tercantum dalam Bab II Ketentuan Pidana, mulai Pasal 488 sampai dengan Pasal 554. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi prinsip kejujuran dan keadilan dalam seluruh tahapan Pemilu.
Tindak pidana Pemilu dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik peserta Pemilu, tim kampanye, penyelenggara Pemilu, aparatur sipil negara, aparat pemerintah, maupun masyarakat umum. Bentuk pelanggarannya pun beragam, mulai dari politik uang, kampanye di luar jadwal, penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, manipulasi data pemilih, hingga tindakan menghalangi masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Salah satu bentuk tindak pidana Pemilu yang paling sering menjadi perhatian publik adalah politik uang. Dalam Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, pemilih, atau penyelenggara Pemilu dapat dipidana. Bahkan, praktik politik uang pada masa tenang memiliki ancaman pidana yang lebih berat karena dinilai sangat memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihan politiknya.
Selain politik uang, terdapat pula tindak pidana berupa kampanye yang mengandung unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau hasutan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal tersebut diatur dalam Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran lainnya seperti memberikan keterangan tidak benar dalam daftar pemilih, merusak alat peraga kampanye, atau menghilangkan hak pilih orang lain juga termasuk tindak pidana Pemilu.
Dalam penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan penting sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu menerima, memeriksa, mengkaji, dan merekomendasikan tindak lanjut atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Namun, untuk tindak pidana Pemilu, penanganannya dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu merupakan forum terpadu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menyamakan pemahaman serta mempercepat proses penanganan tindak pidana Pemilu. Melalui mekanisme tersebut, laporan atau temuan dugaan tindak pidana Pemilu dibahas bersama sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan.
Sanksi hukum terhadap tindak pidana Pemilu bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Sanksi tersebut dapat berupa pidana kurungan, pidana penjara, maupun denda dengan nominal yang cukup besar. Sebagai contoh, Pasal 523 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaku politik uang pada masa tenang dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Sementara itu, beberapa pelanggaran lain bahkan dapat dikenai ancaman pidana lebih berat sesuai dengan dampak yang ditimbulkan terhadap proses demokrasi.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya pengawasan dan penindakan yang tegas, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi dalam menciptakan Pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi