Songsong Tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Cimahi dan Polres Perkuat Sinergi Sentra Gakkumdu
|
Cimahi, Jawa Barat - Menyongsong tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Cimahi memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Polres Cimahi melalui kunjungan dan diskusi bersama Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Mapolres Cimahi, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi kelembagaan yang berkelanjutan, khususnya dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, koordinasi antarlembaga perlu terus dilakukan sejak masa non-tahapan. Menurutnya, komunikasi yang terbangun lebih awal dapat menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai dinamika ketika tahapan Pemilu 2029 berlangsung.
“Koordinasi dan komunikasi perlu terus kita bangun, termasuk sejak masa non-tahapan. Ini menjadi bagian dari kesiapan kita dalam menyongsong tahapan Pemilu 2029,” ujar Fathir.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Cimahi dan Polres Cimahi juga membahas penguatan sinergi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sebagai unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung penanganan dugaan tindak pidana pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Fathir menambahkan, sinergi tidak hanya diperlukan ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga melalui komunikasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, masing-masing lembaga dapat memahami peran dan kewenangannya dalam menghadapi tahapan pemilu.
Pimpinan Bawaslu Kota Cimahi yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Fathir Rizkia Latif, Zaenal Ginan, Akhmad Yasin Nugraha, dan Ahmad Hidayat. Selain jajaran pimpinan Bawaslu Kota Cimahi, turut hadir pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.
Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Bawaslu dan Kepolisian, khususnya dalam membangun kesiapan pengawasan serta penegakan hukum Pemilu 2029.
Koordinasi yang dilakukan sejak dini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap potensi persoalan dalam tahapan pemilu dapat diantisipasi dan ditangani melalui mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dika Nugraha