Siapa yang Berhak Memilih dalam Pemilu? Kenali Syarat dan Ketentuan Hak Pilih Warga Negara
|
Cimahi, Jawa Barat - Hak memilih merupakan salah satu hak konstitusional yang dimiliki oleh warga negara dalam suatu negara demokrasi yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu).
Melalui hak pilih, warga negara dapat menentukan wakil rakyat maupun pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi.
Namun demikian, tidak semua warga negara secara otomatis dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Memilih
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin. Ketentuan ini menjadi dasar penetapan seseorang sebagai pemilih dalam Pemilu.
Selain memenuhi syarat usia atau status perkawinan, pemilih juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilih harus merupakan warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik, kartu keluarga, atau identitas kependudukan lainnya, serta bukan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, salah satu syarat penting agar hak pilih dapat digunakan adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Daftar pemilih menjadi instrumen utama untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada hari pemungutan suara.
Pemutakhiran Data Pemilih
Dalam rangka menjamin akurasi dan validitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses ini mencakup pencocokan dan penelitian data, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, serta penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan guna menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat memperoleh hak pilihnya, sekaligus mencegah terjadinya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih.
Melalui sinergi antara KPU, Bawaslu, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kualitas data pemilih diharapkan semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kolaborasi tersebut menjadi penting mengingat data kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyusunan daftar pemilih.
Dengan dukungan data yang valid serta pengawasan yang efektif, hak konstitusional setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal, sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dokumentasi Bawaslu Kota Cimahi