Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Tugas dan Tanggung Jawab Ketua dan Divisi di Bawaslu Kota Cimahi

KANTOR BAWASLU CIMAHI

Kantor Bawaslu Kota Cimahi yang berada di Jl. Babakan No. 37, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Cimahi, Jawa Barat - Bawaslu Kota Cimahi merupakan lembaga pengawas Pemilu yang memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pengawasan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kota Cimahi berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur pembagian tugas Ketua dan Anggota berdasarkan divisi masing-masing.

Sebagai pimpinan lembaga, Ketua Bawaslu Kota Cimahi berperan sebagai pemimpin, koordinator, pengendali, pengawas, dan penanggung jawab utama pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kota. 
Ketua bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta pembinaan terhadap jajaran pengawas Pemilu di seluruh wilayah Kota Cimahi. Selain itu, Ketua memastikan seluruh divisi dapat bekerja secara sinergis dan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam bidang penguatan kelembagaan, Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDM, Organisasi, Diklat) memiliki tugas mengoordinasikan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas Pemilu.

Divisi ini bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, evaluasi kinerja, pengelolaan data SDM, serta penguatan organisasi dan kelembagaan pengawas Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kota Cimahi.

Sementara itu, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) bertugas menyusun dan melaksanakan strategi pencegahan pelanggaran serta sengketa Pemilu.

Divisi ini juga berperan dalam memetakan kerawanan Pemilu, memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat, membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, serta mengelola komunikasi publik, dokumentasi, publikasi, dan pelaporan kegiatan pencegahan. Melalui divisi ini, Bawaslu Kota Cimahi mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.

Di bidang hukum, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bertanggung jawab memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada jajaran pengawas Pemilu. Divisi ini juga menyusun kajian hukum, mengelola produk hukum, menangani dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, meningkatkan literasi hukum kepemiluan, serta melaksanakan dokumentasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan hukum dan penyelesaian sengketa.

Adapun Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memiliki tugas strategis dalam penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan.

Divisi ini menangani laporan dan temuan dugaan pelanggaran, melakukan kajian dan investigasi, mengelola Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mengawasi tindak lanjut putusan, serta mengelola basis data, dokumentasi, pelayanan informasi publik, dan pelaporan hasil pengawasan. Keberadaan divisi ini menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembagian tugas yang jelas sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Kota Cimahi terus memperkuat kinerja pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sinergi antara Ketua dan seluruh divisi diharapkan mampu mewujudkan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang efektif demi menjaga hak konstitusional masyarakat dan kualitas demokrasi di Kota Cimahi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Gunawan Kusmantoro

Tag
Bawaslu Kota Cimahi, tugas, ketua, divisi, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022