Siapa Saja yang Berhak Memilih dalam Pemilu? Kenali Syaratnya | Bawaslu Lompat ke isi utama

Berita

Siapa Saja yang Berhak Memilih dalam Pemilu? Kenali Syaratnya

Safari Pengawasan SMAn 4

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha didampingi Koordinator Sekretariat Seta Dewa Nugroho saat mengisi kegiatan Safari Pengawasan (SAPA) pada Pemilu 2024 di SMA Negeri 4 Cimahi (Dok).

Cimahi, Jawa Barat - Hak memilih merupakan hak konstitusional sekaligus hak asasi warga negara yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, tidak setiap warga negara secara otomatis dapat menggunakan hak pilihnya. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi pemilih?

Ketentuan mengenai daftar pemilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih, yang statusnya telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam Pasal 4 PKPU tersebut, WNI dapat terdaftar sebagai pemilih apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta berdomisili di wilayah Indonesia dengan dibuktikan KTP-el.

Bagi WNI yang berdomisili di luar negeri, domisili dapat dibuktikan dengan KTP-el, paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Pemilih yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan Kartu Keluarga. Selain itu, pemilih bukan merupakan prajurit TNI atau anggota Polri.

Untuk memastikan status terdaftar sebagai pemilih, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Cek DPT Online KPU menggunakan NIK dan mengikuti tahapan verifikasi yang tersedia.

Jika belum terdaftar atau menemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau mengajukan perbaikan kepada KPU dan jajarannya. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan permasalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Dengan aktif memeriksa dan mengawasi data pemilih, masyarakat turut memastikan hak pilih warga negara yang memenuhi syarat dapat terlindungi.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Arthur Rachman

 

Tag
hak memilih, hak asasi, konstitusi, pemilih, KTP-el, Peraturan KPU, Bawaslu