Cegah Penyalahgunaan Anak dalam Politik, Pahami Aturan dan Sanksinya
|
Cimahi, Jawa Barat - Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, damai, serta terbebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti orasi, konvoi, hingga kampanye, perlu menjadi perhatian bersama agar hak-hak anak tetap terlindungi.
Ruang politik praktis yang kerap diwarnai keramaian, perbedaan pilihan, dan potensi gesekan bukanlah lingkungan yang ideal bagi anak. Anak tidak seharusnya ditempatkan di tengah dinamika politik orang dewasa, apalagi dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan politik tertentu.
Perlindungan terhadap anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, peperangan, serta kejahatan seksual.
Dalam konteks kepemiluan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur larangan bagi pelaksana dan/atau tim kampanye untuk mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dalam kegiatan kampanye pemilu.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting dalam mencegah pelibatan anak dalam aktivitas kampanye, termasuk membawa anak ke panggung kampanye, mengikutsertakan mereka dalam konvoi politik, maupun memanfaatkan foto anak sebagai alat peraga kampanye. Penggunaan atribut partai pada anak dalam kegiatan kampanye juga perlu dicermati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan kampanye tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017, berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi pelanggara Pasal 15 yakni pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan masyarakat perlu memastikan anak tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis. Dengan demikian, hak anak untuk merasa aman, memperoleh perlindungan, dan menikmati masa tumbuh kembangnya dapat tetap terjaga.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Ilustrasi