Lompat ke isi utama

Berita

SELAMA TAHAPAN PEMILU 2019, BAWASLU JABAR TANGANI 884 DUGAAN PELANGGARAN

Selama masa tahapan pemilu hingga selesai rekap di tingkat nasional, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat 884 perkara yang ditangani, terdiri dari 632 temuan dan 252 laporan. Dari jumlah tersebut, 832 kasus diregistrasi Bawaslu, dan 52 kasus tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil atau pun syarat formil.
Berdasarkan jenis pelanggaran, dari 832 kasus yang diregitrasi, kasus terbanyak adalah pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 533 perkara, disusul pelanggaran pidana 66 perkara, pelanggaran kode etik 19 perkara, pelanggaran hukum lainnya 181 pelanggaran, dan bukan pelanggaran 33 perkara sehingga prosesnya tidak dapat diteruskan.


Di lihat dari lokus tempus perkara yang masuk, dari 832 perkara yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jawa Barat menangani 22 laporan. Adapun 810 perkara lainnya ditangani oleh Bawaslu kabupaten kota, baik temuan maupun laporan. 


Kaitannya dengan perkara yang ditangani, hingga 28 Mei 2019, seluruh pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sudah menyelesaikan dugaan pelanggaran administratif pemilu berkaitan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu kabupaten/ Kota untuk terhadap pelaksanaan PSU. Ada 9 KPU kabupaten/ kota yang menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yakni Kab. Cirebon, Kab. Subang, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kota Bandung, Kab. Indramayu, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Ciamis. 
Rekomendasi di PSU disampaikan Bawaslu kabupaten/ kota dilatarbelakangi oleh adanya pemilih di luar daerah tanpa menggunakan formulir A5, dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan KTP elektronik bukan di tempat domisilinya,  diduga melanggar ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Pangandaran, dan Kab. Purwakarta. 
Selain itu, terdapat  Kabupaten Ciamis dan Kab. Bandung Barat yang melakukan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, yakni pembukaan kotak suara tanpa  pemberitahuan kepada saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu dan dilakukan sebelum proses rekap di kecamatan, diduga melakukan pelanggaran pasal 372 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari 9 rekomendasi yang dikirimkan ke KPU, semuanya menolak dilaksanakannya PSU sehingga Bawaslu kabupaten/ kota yang bersangkutan melaporkan dugaan pelanggaran administratif tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidang terbuka proses pelanggaran administratif terkait PSU. Dari 9 perkara yang ditangani, Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutuskan semua terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memberikan teguran tertulis kepada ketua dan anggota KPU yang bersangkutan.


Langkah Bawaslu Provinsi Jawa Barat selanjutnya adalah menyiapkan diri sebagai pihak pemberi keterangan (sesuai pasal 2 ayat (1) sampai (3) Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018) berkenaan dengan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Hingga Jumat, 24 Mei 2019 di Mahkamah Konstitusi telah masuk 20 permohonan Se-Jawa Barat, terdiri dari 35 objek yang dimohonkan, yakni 11 permohonan terkait DPR RI, 5 permohonan terkait DPRD Provinsi, dan 19 permohonan terkait DPRD kabupaten/ kota. Oleh karena itu, maka Bawaslu Provinsi Jawa Barat harus menghadirkan data-data yang sebenar-benarnya.

sumber : https://jabar.bawaslu.go.id/berita-selama-tahapan-pemilu-2019-bawaslu-jabar-tangani-884-dugaan-pelanggaran.html

Tag
PUBLIKASI