Lompat ke isi utama

Berita

Revisi UU Pemilu, Puadi Tekankan Pentingnya Masukan Empiris Bawaslu Daerah

PUADI BAWASLU DAERAH

Anggota Bawaslu Puadi dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 secara daring diselenggarakan oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/20226).

Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi mendorong jajaran Bawaslu daerah berkontribusi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan menyampaikan berbagai persoalan dan pengalaman empiris selama menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi pijakan dalam merumuskan pembaruan regulasi kepemiluan agar perubahan yang dilakukan mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik penyelenggaraan pemilu.

Puadi menilai Bawaslu daerah memiliki pengalaman langsung dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan, mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, hingga koordinasi dengan lembaga terkait.

"Pengalaman di daerah harus ditempatkan sebagai sumber bukti dalam pembaruan hukum kepemiluan, bukan sekadar pelengkap pembahasan di tingkat pusat," ujar Puadi dalam Dialog, Edukasi, dan Literasi Kepemiluan (DELiK) Edisi Ke-4 bertajuk “Revisi Undang-Undang Pemilu: Reformasi Kelembagaan, Memori Institusional, dan Audit Pascapemilu” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (21/10/2026).

Ia menjelaskan, salah satu langkah penting yang perlu dilakukan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota adalah memetakan persoalan yang berulang selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Pemetaan tersebut perlu membedakan persoalan yang bersumber dari kelemahan norma hukum dan persoalan yang timbul akibat kendala implementasi di lapangan.

Meski demikian, Puadi mengingatkan bahwa tidak semua persoalan pengawasan harus diselesaikan melalui perubahan undang-undang. Sebagian persoalan dapat ditangani melalui perbaikan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, maupun penguatan koordinasi antarlembaga.

"Sebagian persoalan dapat ditangani melalui perbaikan prosedur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, maupun penguatan koordinasi antarlembaga," tegas doktor ilmu politik tersebut.

Puadi menekankan, rekomendasi dari Bawaslu daerah perlu disusun berdasarkan skala prioritas, terutama untuk persoalan yang berdampak langsung terhadap perlindungan hak pilih, integritas hasil pemilu, kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan kepercayaan publik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. Reformasi kelembagaan, menurutnya, tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi atau penambahan kewenangan, tetapi juga harus memastikan setiap mandat didukung kapasitas dan sumber daya yang memadai.

Ia menilai, pengalaman pengawasan di berbagai daerah dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara kewenangan Bawaslu dan beban kerja, kebutuhan personel, kondisi geografis, serta karakteristik kerawanan di setiap wilayah. Dengan demikian, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat dukungan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan pengawasan di lapangan.

Puadi menegaskan, keberhasilan revisi UU Pemilu tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya ketentuan yang diubah, tetapi juga oleh kemampuan regulasi tersebut dalam memperbaiki kualitas pengawasan, memperkuat akuntabilitas penyelenggara, dan melindungi hak konstitusional warga negara.

"Revisi UU Pemilu harus mampu menjadikan pengalaman penyelenggaraan sebelumnya sebagai dasar perbaikan. Dengan begitu, reformasi yang dilakukan bukan hanya menghasilkan perubahan aturan, tetapi juga memperkuat kemampuan kelembagaan untuk terus belajar dan meningkatkan kualitas demokrasi," pungkasnya.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu

Sumber: Bawaslu

Tag
Bawaslu, Puadi, Bawaslu daerah, UU Pemilu, pengalaman empiris, pengawasan