Bagja: Analis Kebijakan Harus Jadi Penghubung Temuan Lapangan dan Keputusan Pimpinan
|
Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta analis kebijakan di lingkungan Bawaslu menghasilkan kajian dan rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan strategis, bukan sekadar menjalankan pekerjaan administratif. Peran tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan dan program Bawaslu mampu menjawab persoalan pengawasan pemilu serta berkontribusi terhadap penguatan demokrasi.
“Pentingnya analis kebijakan adalah dia sebagai 'knowledge broker' antara temuan lapangan, kerangka regulasi, dan keputusan strategis pimpinan,” ujar Bagja saat membuka Workshop Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Analis Kebijakan bagi ASN di Lingkungan Bawaslu secara daring, Kamis (22/10/2026).
Bagja menjelaskan, Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Bawaslu meningkat dari 74,50 pada 2024 menjadi 80,09 pada 2025. Meski demikian, peningkatan tersebut perlu diikuti dengan perbaikan proses perumusan kebijakan agar semakin berbasis bukti dan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, hasil evaluasi Bawaslu menunjukkan bahwa perumusan kebijakan masih cenderung bersifat top-down, sementara inisiatif dari bawah belum optimal. Selain itu, sejumlah kebijakan belum didukung kajian dan dokumen formulasi yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan analisis yang kuat dan relevan dengan kebutuhan kelembagaan.
Bagja menegaskan, analis kebijakan harus mampu menyusun policy brief atau ringkasan kebijakan yang memuat latar belakang persoalan, hasil analisis, kesesuaian dengan regulasi, serta dampak dan proyeksi program terhadap penyelenggaraan demokrasi. Dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menyampaikan rekomendasi berbasis kajian kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
“Jadi teman-teman membuat policy brief itu sebuah keharusan bagi seorang analis kebijakan,” katanya.
Kebutuhan terhadap kajian kebijakan yang berkualitas semakin penting menjelang tahapan Pemilu 2029. Berdasarkan arahan Bagja, tahapan pemilu tersebut akan dimulai pada pertengahan 2027. Karena itu, Bawaslu perlu menyiapkan kebijakan yang mampu mengantisipasi perubahan persoalan teknis elektoral, perkembangan regulasi, serta meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu.
Bagja berharap workshop tersebut dapat memperkuat kapasitas analis kebijakan dalam menghasilkan kajian yang berkualitas, rekomendasi yang terukur, serta masukan strategis yang berdampak bagi kelembagaan. Ia mengingatkan bahwa orientasi kerja analis kebijakan perlu diarahkan pada upaya menghasilkan keputusan yang lebih baik, bukan semata-mata menyelesaikan laporan administratif.
Melalui penguatan peran analis kebijakan, Bawaslu diharapkan dapat membangun proses perumusan kebijakan yang lebih partisipatif, berbasis bukti, dan responsif terhadap dinamika kepemiluan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat mendukung efektivitas pengawasan pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.***
Penulis: Gunawan Kusmantoro
Foto: Dok Bawaslu Kota Cimahi