Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Tayang di YouTube, Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Kupas Tuntas Netralitas ASN dan Kepala Desa

BAWASLU MEMBELAJARKAN

Bawaslu Membelajarkan Vol. II: Netralitas ASN dan Kepala Desa telah tayang di Youtube Bawaslu Kota Cimahi, Kamis (3/9/2026).

Cimahi, Jawa Barat - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa menjadi salah satu isu penting yang terus mendapat perhatian dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Posisi ASN dan kepala desa yang memiliki kewenangan serta akses terhadap pelayanan publik menjadikan netralitas sebagai bagian penting dalam menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Berangkat dari pentingnya pemahaman tersebut, Bawaslu Kota Cimahi menghadirkan program “Bawaslu Membelajarkan” Volume 2 yang resmi tayang di kanal YouTube Bawaslu Kota Cimahi. Pada edisi kali ini, program tersebut mengangkat tema “Netralitas ASN dan Kepala Desa: Penyalahgunaan Jabatan, Mobilisasi Birokrasi, dan Efektivitas Penegakan Sanksi.”

Melalui video pembelajaran yang dikemas secara lugas dan informatif, Bawaslu Kota Cimahi berupaya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan netralitas ASN dan kepala desa, termasuk potensi celah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Program ini dipandu langsung oleh para presenter Bawaslu Kota Cimahi yakni Fathir Rizkia Latif, Ahmad Hidayat, Akhmad Yasin Nugraha, Zaenal Ginan, dan Jusapuandy. Kelima presenter membahas sejumlah aspek penting yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pengertian dan prinsip netralitas ASN serta kepala desa, bentuk penyalahgunaan jabatan, hingga potensi mobilisasi birokrasi untuk kepentingan politik tertentu.

Tidak hanya membahas bentuk pelanggaran, video pembelajaran ini juga mengulas strategi pengawasan dan pencegahan yang dapat dilakukan untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran netralitas. Pembahasan turut diarahkan pada efektivitas mekanisme penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, masyarakat diajak memahami bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan publik. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi serta melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan Pemilu yang partisipatif.

Melalui program ini, Bawaslu Kota Cimahi juga menghadirkan praktik-praktik baik (best practices) pengawasan yang dapat menjadi pembelajaran bersama, khususnya dalam menjaga netralitas ASN dan kepala desa.

Kehadiran “Bawaslu Membelajarkan” Volume 2 diharapkan dapat menjadi ruang edukasi publik sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa netralitas aparatur merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu Kota Cimahi

Tag
Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Kota Cimahi, Netralitas ASN, Kepala Desa, Pemilu, Pemilihan