Lompat ke isi utama

Berita

Puadi: Kualitas Demokrasi Tak Cukup Diukur dari Pemungutan dan Penghitungan Suara

PUADI ANGGOTA BAWASLU

Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).

Jakarta - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, pengawasan pemilu dan penegakan hukum yang efektif diperlukan untuk memastikan hak politik warga terlindungi serta kompetisi antarpeserta berlangsung sesuai dengan ketentuan.

“Pengawasan itu bukan hanya memeriksa kepatuhan administratif, namun bagaimana kita menjaga integritas proses kedaulatan rakyat,” ujar Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).

Puadi menjelaskan, pengawasan pemilu memiliki makna konstitusional karena demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian mandat oleh rakyat, tetapi juga memastikan mandat tersebut diperoleh melalui proses yang sesuai dengan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan fakta, alat bukti, unsur hukum, serta prosedur yang berlaku.

Ia menyebut sejumlah tantangan dalam pengawasan pemilu, mulai dari politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga penyebaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, menurutnya juga menuntut pengawas pemilu meningkatkan kemampuan dalam memeriksa bukti elektronik dan memantau dinamika informasi di ruang digital.

“Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan politik, pemetaan kerawanan, sosialisasi aturan, dan peningkatan kepatuhan. Sementara penindakan membutuhkan koordinasi antarlembaga agar setiap jenis pelanggaran ditangani berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Doktor ilmu politik tersebut juga mengajak masyarakat mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan pemilu. Partisipasi dapat dilakukan melalui pendidikan politik, pemantauan, penyampaian informasi awal, maupun pelaporan dugaan pelanggaran.

Namun, Puadi mengingatkan agar partisipasi masyarakat disertai dengan tanggung jawab dalam memverifikasi informasi. Menurutnya, informasi awal yang disampaikan masyarakat perlu ditempatkan sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta dianggap sebagai bukti kesalahan seseorang.

Dalam mempersiapkan Pemilu 2029, Puadi memandang perlu adanya harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas pengawasan dan pembuktian, serta peningkatan koordinasi dan akuntabilitas antarlembaga. Ia berharap forum Aspirasi Masyarakat tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat pendidikan konstitusi, meningkatkan kualitas pengawasan pemilu, dan mendorong pembaruan dalam penegakan hukum pemilu.***

Penulis: Gunawan Kusmantoro

Foto: Dok. Bawaslu RI

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu, Puadi, pengawasan pemilu, kualitas demokrasi, pemungutan dan penghitungan suara, Pemilu 2029